AlurNews.com – Debat pertama Pilkada Batam 2024 yang digelar pada Jumat malam (1/11/2024) lalu menarik perhatian. Paslon terlihat membawa handphone masing-masing selama debat berlangsung.
Momen ini membuat beberapa audien mempertanyakan apakah hal tersebut sesuai dengan aturan yang ada.
Menanggapi fenomena ini, Bawaslu Batam menyampaikan bahwa tidak ada aturan khusus terkait penggunaan handphone dalam juknis debat maupun peraturan KPU.
“Terkait waktu debat kemarin, kedua paslon membawa alat elektronik itu. Jadi terkait itu, itu kan tidak ada di juknisnya baik di PKPU-nya tidak ada, sebenarnya itu kan kesepakatan aturan tatib yang kemudian disepakati oleh para paslon” ujar Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, Rabu (12/11/2024).
Ia melanjutkan, pihaknya telah meminta KPU untuk segera mengevaluasi aturan ini sebelum debat berikutnya berlangsung.
“Kami akan evaluasi untuk debat berikutnya. Tadi juga sudah disampaikan ke KPU untuk dievaluasi, supaya debat nanti sesuai dengan harapan kita semuanya,” tambahnya.
Ia menuturkn bahwa Bawaslu juga sudah mengimbau kepada KPU agar tidak memperbolehkan paslon membawa handphone pada sesi debat ke depan.
“Dari Bawaslu sudah mengimbau ke KPU untuk tidak diperbolehkan membawa handphone,” katanya.
Diharapkan, evaluasi ini akan membuat debat berikutnya lebih sesuai harapan publik.
Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, melarang para paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam menggunakan handphone pada debat tahap kedua yang berlangsung pada, Jumat (15/11/2024) mendatang.
Pernyataan ini menyusul viralnya video calon wakil walikota Batam, Li Claudia Chandra yang terekam menggunakan handphone dalam debat tahap pertama pada, Jumat (1/11/2024) lalu.
“Dalam rapat yang berlangsung untuk tatib (tata tertib) debat, penggunaan alat elektronik tidak diperbolehkan dalam debat kali kedua nanti,” ujar Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan di Kantor KPU Batam.
Selain pelarangan alat elektronik, dalam rapat yang berlangsung antara pihak Bawaslu, Kepolisian, Lembaga Penyiaran, dan perwakilan masing-masing paslon. Perubahan waktu pelaksanaan debat juga mengalami perubahan.
Bosar menyebut sebelumnya dalam debat tahap pertama, pelaksanaan berlangsung di malam hari. Namun dalam debat tahap kedua pelaksanaan akan berlangsung di siang hari. Hal ini menyusul adanya keberatan dari salah satu paslon dengan alasan keamanan.
“Namun masalah keamanan sudah dipastikan, perubahan lain adalah waktu pelaksanaan. Sebelumnya malam kali ini akan dilaksanakan siang hari,” ujarnya.
Terpisah, Ketua KPU Batam, Mawardi menyebut terkait penggunaan alat elektronik oleh salah satu paslon di debat pilkada lalu. Pihaknya menyebut tidak akan menjatuhkan sanksi apapun.
Pernyataan ini dilontarkan nya, mengingat penggunaan alat elektronik di area debat, tidak masuk atau diatur dalam tata tertib yang sudah disusun oleh KPU Batam sebelum debat berlangsung.
Selain itu, Mawardi juga menyebut poin penggunaan alat elektronik di area debat juga tidak dirinci dalam SK KPU nomor 1363 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kampanye.
“Tapi bukan berarti kita luput ya, karena tatib di periode pertama juga telah disepakati kedua belah pihak dan disaksikan seluruh peserta rapat yang hadir dahulu. Ada dari Bawaslu, Kepolisian, dan perwakilan kedua paslon,” kata Mawardi melalui sambungan telepon, Selasa (12/11/2024) sore.