AlurNews.com – Kota Batam mengusulkan tiga rekomendasi angka untuk Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri, Mangara Simarmata mengatakan angka yang diusulkan tersebut disampaikan kepada Gubernur dan akan ditetapkan pada Rabu (18/12/2024) mendatang. Ketiga usulan tersebut berasal dari usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, dan dua serikat pekerja di wilayah setempat.
Adapun rekomendasi angka UMK yang diusulkan oleh Apindo Kota Batam sebesar Rp4,9 juta. Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM-SPSI) mengusulkan UMK sebesar Rp5,1 juta Sementara, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam sebesar Rp6,4 juta.
“Penetapan paling lambat tanggal 18 Desember. Maka kita akan lanjutkan ke Gubernur Kepri. Pertimbangan dari gubernur nanti,” ujar Mangara.
Ia menyampaikan angka UMKM yang nantinya ditetapkan oleh Gubernur Kepri merupan hasil pertimbangan yang bijak dan sesuai dengan aturan yang ada.
“Pak Gubernur tentu bijak mengambil keputusan terkait dengan UMK kabupaten/kota. Pasti gubernur menjaga kondusifitas perusahaan yang ada di Kepri dan daya saingnya juga harus terjaga,” kata dia.
Diakuinya penetapan UMK mengikuti aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, dimana kenaikan upah sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Tidak hanya Kota Batam, Disnakertrans juga akan menyampaikan usulan UMK dari enam kabupaten/kota lainnya di Kepri kepada Gubernur.
“Kami baru menerima masukan dan usulan dari bupati/wali kota se provinsi Kepri. Jadi itu yang kami bahas apakah perhitungannya sudah benar sesuai dengan Permenaker 16/2024 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen. Ini pembahasan dilakjkan bersama serikat pekerja dan dari unsur perusahaan,” ujar Mangara. (rul)