AlurNews.com – Komisi I DPRD Batam kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai polemik Teluk Bakau, Batu Besar, Nongsa yang mempertemukan warga dengan PT Citra Tritunas Prakarsa. Dalam pelaksanaan RDP kali ini, pihak Komisi I juga memanggil sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perwakilan masyarakat, pengusaha, mahasiswa serta instansi terkait.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, M. Fadhli menyampaikan pihaknya ingin mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, agar ada kejelasan dan penyelesaian yang tepat.
“Kami ingin agar ada solusinya dalam RDP kali ini. Kita ingin mencari solusi maka kita minta agar seluruh pihak hadir dengan kepala dan hati yang dingin,” jelasnya, Selasa (17/12/2024)
Sementara itu, pada Senin (16/12/2024( kemarin Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam melalui Komisi Penilai Madal mengundang berbagai pihak terkait permasalahan Teluk Bakau.
Dimana dalam undanganya rapat tersebut membahas dokumen AMDAL dan RKL-RPL PT Tritunas Prakarsa.
Namun sebelum dimulainya rapat, suasana sempat memanas di area hotel yang menjadi tempat kegiatan.
Ketua RW 09, Teluk Bakau Batu Besar, Nongsa, Diki mengatakan masyarakat yang datang ingin menyampaikan aspirasinya dalam pertemuan tersebut namun dibatasi.
“Jadi ada sekitar 10 lebih orang. Pada intinya mereka menghadiri ini untuk menyampaikan keluh kesah terkait dengan lingkungan yg ada disana,” kata Diki.
Pembatasan akses warga juga dilakukan dengan alasan mencegah terjadi kericuhan.
“Kita tahu bersama kami menghadiri undangan, sempat terjadinya keributan di swisbell karena diundangan pukul 8.30 tapi sampe pukul 11 acara belum dimulai,” ujarnya.
Sebelumnya, Polemik ganti rugi lahan warga Teluk Bakau, Nongsa, terus berlanjut. Penyebabnya adalah ketidaksesuaian pihak perusahaan yang diundang dengan perusahaan yang seharusnya hadir.
Anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, mengungkapkan bahwa perusahaan yang hadir dalam RDP tidak memiliki legalitas hukum yang jelas.
“Perusahaan yang kita undang tidak sesuai dengan PT yang mendapat alokasi lahan. Perusahaan yang hadir legalnya tidak berbadan hukum,” ujarnya. (Nando)