Bea Cukai Batam Gagalkan 364 Kasus dalam 100 Hari Kerja Presiden RI

Barang-barang tangkapan Bea Cukai Batam sepanjang 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Kantor Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 364 kasus penyelundupan barang tanpa cukai berhasil digagalkan Bea dan Cukai Batam, selama periode Asta Cipta 100 hari kerja Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo-Gibran.

Dirjen Bea Cukai, Askolani mengatakan pihaknya juga mencatat terjadi peningkatan penyelundupan di wilayah Batam, Kepulauan Riau sebesar 6,12 persen pada tahun 2024.
“Hingga tanggal 10 Desember 2024, Bea Cukai Batam telah melaksanakan 857 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Jumlah ini meningkat 6,12% dari periode yang sama pada tahun lalu,” jelasnya dalam kunjungannya ke Pangkalan Bea Cukai Batam di Tanjunguncang Batam, Kamis (19/12/2024).

Total perkiraan nilai barang hasil penindakan Rp 387 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 77 miliar.

“Sementara dalam periode Asta Cipta, Bea Cukai Batam berhasil gagalkan 364 kasus upaya penyelundupan barang tanpa cukai,”  lanjutnya.

Askolani merinci penindakan selama periode 4 November – 10 Desember 2024, Bea Cukai Batam mencatat berbagai penindakan signifikan.

Dalam pengawasan patroli laut, 72 penindakan berhasil dilakukan, termasuk kapal tanpa nama yang mengangkut 7,4 ton pasir timah ilegal senilai Rp 1,2 miliar dan KLM Karya Wafo yang membawa barang impor tanpa dokumen senilai Rp 4,3 miliar.

“Selain itu, terdapat penindakan barang elektronik, furnitur, dan barang kena cukai dari FTZ Batam ke wilayah lain,” ujarnya.

Kemudian dalam pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang melalui pelabuhan dan udara, terdapat 38 penindakan.

Mulai dari mesin mobil mewah senilai Rp 1,3 miliar yang masuk tanpa izin, hingga berbagai produk tekstil, kosmetik, dan alat kesehatan ilegal.

“Pengawasan terhadap barang penumpang di pelabuhan dan bandara mencatat 200 penindakan signifikan, seperti penyelundupan 434 unit HKT senilai Rp 2,6 miliar, 618 koli ballpress senilai Rp 1,2 miliar, serta 8 gading gajah senilai Rp 520 juta,” ujarnya.

Bea Cukai Batam pada periode itu juga menggagalkan peredaran barang kena cukai ilegal sebanyak 45 penindakan, termasuk 471.124 batang hasil tembakau tanpa pita cukai. Sebanyak 58,15 liter minuman beralkohol juga ikut digagalkan

“Dalam pengawasan narkotika, 9 upaya penyelundupan narkoba berhasil digagalkan dengan barang bukti 2.491,1 gram sabu dan 124 butir obat-obatan terlarang, menyelamatkan lebih dari 12.600 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. (Nando)