Tim Gabungan Berhasil Ungkap Kasus Jambret, Tiga Pelaku Diamankan

kasus jambret di batam
Ilustrasi. Foto: Freepik.com

AlurNews.com – Unit Reskrim Polsek Batuaji bekerja, dan Reskrim Polresta Barelang dan Direktorat Reskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang terjadi, Selasa (31/12/2024).

Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Andy Pakpahan menjelaskan ketiga pelaku yang diamankan berinisial MJS (25), warga Kampung Pelanduk Tanjung Uncang, CAS (34) warga Kelurahan Sei Lekop, dan AA (21) warga Ruli Genta Batuaji.

“Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit ponsel dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025).

Korban, MBS (31) saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama kakaknya berinisial MES dalam perjalanan menuju Pasar Aviari, tiba-tiba dipepet oleh pelaku. Dompet yang dipegang oleh MES dirampas paksa oleh salah satu pelaku.

“Peristiwa ini terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 05.20 WIB. Pelapor dan kakaknya tengah melintas di Jalan Pahlawan saat tiba-tiba mereka dipepet oleh pengendara sepeda motor yang langsung merampas dompet kakaknya,” jelasnya.

Penangkapan komplotan ini, berawal dari tertangkapnya CAS, Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Ruko BRB, Kelurahan Sei Lekop. Pelaku diketahui menggunakan ponsel hasil curian, dari hasil interogasi ponsel tersebut dibeli CAS dari pelaku AA seharga Rp900 ribu

“Tim kemudian berhasil menangkap AA sekitar pukul 04.00 WIB di Ruko Permata Hijau, Kelurahan Bukit Tempayan. Dari pengakuan AA, handphone tersebut diperoleh dari pelaku utama, MJS. Selanjutnya, pelaku MJS ditangkap pukul 05.00 WIB di Ruli Genta, Batuaji,” jelasnya.

Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan ini. MJS bertindak sebagai pelaku utama, AA membantu menjual barang curian, dan CAS sebagai penadah. Barang bukti berupa satu unit iPhone 12 Pro dan sepeda motor Honda Vario BP 2997 HE diamankan oleh petugas.

Ketiga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Batuaji. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. (Nando)