Liquid Vape Mengandung Obat Bius dari Malaysia Diamankan Sebelum Beredar di Batam

Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan 170 liquid vape, mengandung obat keras jenis Etomidate atau yang dikenal sebagai obat anestesi atau obat bius. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengamankan 170 liquid vape, mengandung obat keras jenis Etomidate atau yang dikenal sebagai obat anestesi atau obat bius.

Memiliki beberapa varian rasa, dan menggunakan merk Richard Millie liquid asal Malaysia ini berhasil diamankan saat kedua pelaku berinisial H dan SL, berada di salah satu hotel di kawasan Nagoya, Senin (6/11/2025) lalu.

“Ada 170 liquid vape mengandung obat keras yang kami amankan di Nagoya beberapa waktu lalu. Dua pelaku yang membawa dari Malaysia berhasil kami amankan juga,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono ditemui di Polda Kepri, Kamis (23/1/2025) siang.

Nantinya liquid yang memiliki empat varian rasa ini, akan diedarkan ke kalangan tertentu. Namun pihaknya menyebut penyelidikan terhadap pembeli masih dilakukan, sehingga belum dapat diungkapkan ke publik.

Pengungkapan ini bermula dari laporan terkait peredaran liquid vape mengandung obat keras di Kota Batam. Dalam penyelidikan awal, satu unit liquid ini dijual dengan harga Rp2 juta per bungkus.

“Liquid ini barang impor dari Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku baru satu kali menjualnya, tetapi kami masih mendalami keterlibatan jaringan lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, kasus liquid vape ini berbeda dengan kasus serupa yang terungkap di Bandung. Di Batam, produk liquid vape tersebut tidak mengandung narkotika, melainkan obat keras etomidate yang memberikan efek “fly” dan berpotensi menyebabkan kecanduan.

“Jaringan ini memperoleh barang langsung dari Malaysia. Meskipun ini pertama kali bagi kedua tersangka, kami yakin ada jaringan lebih besar yang mendistribusikan barang ini,” tegasnya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai lebih dari 10 tahun penjara. (Nando)