Warga Central Hills Sulit Bangun Masjid, Rizki Faisal: PT MGL Jangan Lepas Tangan

RF di mata mantan kapolda
Rizki Faisal atau RF merupakan sosok yang istimewa di mata mantan Kapolda Kepri Irjen Pol (Purn) Sam Budigusdian. Foto: Istimewa

AlurNews.com – Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, angkat bicara terkait keluhan yang datang dari warga Perumahan Central Hills mengenai kesulitan mereka dalam mendapatkan lahan untuk pembangunan masjid.

Keluhan ini muncul karena pengembangan Central Hills, PT Menteng Griya Lestari (MGL) selaku pemilik lahan, dan Central Group selaku pengembang dinilai terkesan lepas tangan dalam memenuhi kewajiban menyediakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang telah diatur dalam regulasi perumahan.

“Fasilitas umum dan sosial, termasuk tempat ibadah, adalah elemen penting dalam sebuah kawasan perumahan,” sebutnya, Kamis (30/1/2025).

Rizki menilai, ketersediaan fasos dan fasum tidak hanya membantu menciptakan lingkungan yang sehat, tetapi juga memudahkan kehidupan sosial masyarakat setempat.

Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, yang menegaskan bahwa pengembang wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung kehidupan masyarakat di lingkungan hunian mereka.

Dari keterangan warga, Rizki mengungkapkan bahwa PT MGL, selaku pemilik lahan dinilai tidak memenuhi kewajiban menyediakan lahan, khususnya untuk tempat ibadah, yang menjadi hak mereka sebagai penghuni.

“Penyediaan fasilitas umum dan sosial juga harus menjadi prioritas bagi pengembang. Hal ini tidak hanya mengenai kewajiban hukum, tetapi juga tentang rasa tanggung jawab mereka terhadap kehidupan sosial masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut,” tegasnya.

Dalam hal ini, Rizki mengingatkan agar pemilik lahan bersama pengembang jangan hanya fokus pada aspek komersial, tetapi juga mengedepankan aspek sosial yang memberikan kenyamanan dan kelayakan hidup bagi para penghuni.

“Baik pemilik lahan maupun pengembang. Karena mereka yang bertanggungjawab, maka jangan lepas tangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rizki juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terkait kewajiban pengembang dalam menyediakan fasum dan fasos.

“Pengembang yang gagal menyediakan fasos dan fasum sesuai ketentuan, seharusnya tidak lepas tangan begitu saja. Berbagai sanksi, mulai dari pembatalan izin hingga pencabutan izin usaha, harus diterapkan dengan tegas. BP Batam maupun Perkimtan Batam harus segera turun cek kembali ke lokasi. Jangan hanya menunggu keluhan begini,” ujarnya.

Rizki menyayangkan, keluhan ini muncul di permukaan publik. “Seharusnya, ini tidak terjadi. Dan bukan seharusnya warga yang selalu memohon untuk hibah lahan. Tapi pihak Pemerintah yang harusnya lebih responsif terkait fasum maupun fasos. Jangan sampai, setelah terbangun semuanya. Baru sibuk mencari titik-titik yang menjadi hak penghuni,” terangnya.

Sementara itu, hingga saat ini pihak PT MGL tidak merespons pertanyaan yang telah diajukan baik melalui aplikasi pesan singkat, maupun sambungan telepon. (Nando)