Bea Cukai Batam Bongkar Modus Joki IMEI, 42 iPhone Diamankan
AlurNews.com – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyalahgunaan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) dengan modus perjokian. Dalam operasi di dua lokasi berbeda, yakni Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay dan Batam Centre, petugas mengamankan 42 unit ponsel merek Apple jenis iPhone.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Senin, 27 Januari 2025, di Harbour Bay Batam terhadap penumpang asal Singapura dan Malaysia. “Petugas mengamankan 20 iPhone dari sepuluh joki IMEI,” ujar Evi, Jumat (31/1/2025).
Keesokan harinya, Selasa (28/1/2025), operasi serupa kembali digelar di Terminal Ferry Batam Centre. Petugas berhasil menyita 22 unit iPhone yang dibawa oleh dua joki IMEI serta dua orang pengendali yang mengoordinasikan aksi tersebut.
Modus operandi ini melibatkan perekrutan joki melalui grup media sosial dengan iming-iming perjalanan gratis ke luar negeri. Beberapa joki bahkan direkrut langsung di luar negeri sebelum berangkat ke Batam. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan uang tunai setelah berhasil mendaftarkan IMEI menggunakan data pribadi mereka.
“Setibanya di Batam, para joki mengambil ponsel dari pengendali dan melakukan registrasi IMEI seolah-olah perangkat itu adalah barang pribadi. Padahal, ponsel tersebut sebenarnya barang dagangan yang diselundupkan untuk menghindari Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI),” jelas Evi.
Setelah proses registrasi selesai, ponsel dikembalikan ke pengendali lalu dijual ke distributor. Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
Sebagai langkah lanjutan, Bea Cukai Batam mengajukan rekomendasi pemblokiran perangkat yang telah terdaftar ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Penindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan regulasi serta mencegah penyalahgunaan data pribadi. Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran yang dapat berujung pada konsekuensi hukum,” tegas Evi. (red)