Seusai Libur Panjang, 45 ASN di Batam Tak Hadir Tanpa Keterangan

Ilustrasi PNS. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Pasca libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam mencatat sebanyak 45 Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hadir. Dan seluruhnya tanpa keterangan.

Tingkat kehadiran ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mencapai 8.445 orang. Sementara 854 pegawai tercatat cuti, termasuk cuti sakit.

“Laporan yang kami terima sebanyak 45 ASN tidak hadir tanpa keterangan,” Kepala BKPSDM Batam, Hasnah.

Diakuinya ketidakhadiran tanpa keterangan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Jika seorang ASN absen tanpa alasan hanya satu hari, maka sanksinya berupa teguran saja

Namun, bila ketidakhadiran mencapai tiga hari berturut-turut, ASN tersebut akan dikenai teguran lisan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sanksi diberikan secara berjenjang, tergantung tingkat pelanggarannya. Jika hanya satu hari, cukup ditegur. Namun, jika lebih dari itu, maka akan ada konsekuensi disiplin yang lebih serius,” ujarnya.

Ia menambahkan dalam hal ini Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing yang berwenang untuk menegur atau memberikan hukuman disiplin.

Ia juga menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, pegawai yang tidak tercatat hadir bisa jadi hanya lupa melakukan absensi sidik jari (fingerprint), yang memang kerap terjadi.

“Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait kehadiran pegawai yang tidak terekam dalam sistem,” katanya.

Dengan adanya pemantauan ini, BKPSDM Batam berharap ASN semakin meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku guna menjaga profesionalisme dalam pelayanan publik. (rul)