AlurNews.com – Ombudsman Kepri telah mengusulkan satu laporan untuk diterbitkan rekomendasi menyangkut laporan warga dari Tembesi Tower.
Dalam minggu ini akan diterbitkan langsung rekomendasinya dan diserahkan langsung kepada Kepala BP Batam.
“Karena terlapornya BP Batam tidak melaksanakan saran dari pemeriksaan atau LHP Ombudsman,” Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, Selasa (11/2/2025).
Setelah diterbitkan rekomendasi dan dalam batas waktu yang ditentukan sekitar 30 hari, apabila BP Batam juga tidak mengindahkan pihaknya akan melaporkan ke Komisi II DPR-RI dan Presiden.
“Sehingga bisa dilakukan penanganan ditingkat eksekutif dan legislatif terhadap terlapor BP Batam,” katanya.
Sejauh ini, kata dia, baru satu laporan itu saja yang tidak ditindaklanjuti oleh terlapor. Sementara laporan lain di tindaklajuti. (rul)