
AlurNews.com – Komisi I dan Komisi III DPRD Batam menjadwalkan sidak ke lokasi Perumahan Central Hills untuk menindaklanjuti polemik pembangunan masjid yang dikeluhkan oleh masyarakat.
Keputusan ini berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang digelar di Komisi III DPRD Batam bersama perwakilan warga, dan Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Batam.
Namun rapat tersebut tidak dihadiri perwakilan Central Group selaku pengembang, dan PT Menteng Griya Lestari (MGL), serta Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Sekretaris Komisi III DPRD Batam, Joko Mulyono mengatakan sidak akan dilakukan dikarenakan ada aduan pengembang tidak menyediakan 30 persen dari total lahan untuk fasum dan fasos.
Selain itu juga karena absennya pihak pengembang yang seharusnya memberikan penjelasan terkait status lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di perumahan tersebut.
“Dengan status Ex-officio di Kota Batam, hal seperti ini seharusnya tidak terjadi. Sayangnya, BP Batam juga tidak hadir dalam RDP ini, sehingga solusi masih sulit dicapai,” ujarnya dalam RDP tersebut, Rabu (12/2/2025).
Untuk itu, pihaknya menjadwalkan akan menggandeng Komisi I pada, Jumat (14/2/2025) mendatang guna melihat kondisi lahan yang dimaksudkan oleh masyarakat.
“Kalau tidak besok lusa paling lambat. Karena kami juga akan mengajak OPD terkait,” tegasnya.
Selain sidak ke lokasi Perumahan Central Hills, DPRD Batam juga mengeluarkan beberapa rekomendasi diantaranya Pemanggilan ulang terhadap pengembang dan pemilik lahan untuk memberikan klarifikasi.
Pemko Batam juga diminta menegaskan kewajiban pengembang untuk menyediakan fasum dan fasos sesuai dengan fatwa planologi.
Kemudian DPRD juga akan mengantisipasi kemungkinan pengembang tidak menghibahkan lahan yang menjadi hak warga. (nando)