AlurNews.com – Dua wanita berinisial S dan A, ditangkap Satreskrim Polresta Barelang atas tindakan penipuan yang dilakukan terhadap 140 pencari kerja di Batam, Kepulauan Riau. Keduanya menipu ratusan korban dengan menawarkan pekerjaan di PT Sumitomo Wiring Systems Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKBP Debby Andrestian menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan, Minggu (23/2/2025) kemarin setelah ratusan korban melapor tindakan penipuan ke Polsek Batam Kota, Sabtu (22/2/2025) lalu.
Guna memuluskan aksi penipuannya, kedua pelaku mengumumkan mencari pekerja melalui grup media sosial, serta memasang status di akun media sosial masing-masing.
“Keduanya berpura-pura menjadi asisten HRD di Sumitomo, mencari korban dengan mengumumkan melalui media sosial maupun status medsos. Kedua pelaku mengumumkan bagi siapapun yang mencari pekerjaan agar dapat menghubungi mereka,” sebutnya saat ditemui di Polresta Barelang, Senin (24/2/2025) sore.
Setelah berhasil mengumpulkan para calon korban, kedua pelaku kemudian membuat sebuah grup percakapan dengan para korban. Dalam grup ini para pelaku kemudian memberi pengumuman mengenai pengumpulan sejumlah dana untuk urusan administrasi.
Guna menyakinkan korban, para pelaku juga memberi masing-masing korban sebuah baju training dengan logo perusahaan. Para pelaku juga menjelaskan bahwa uang yang diberikan oleh korban, akan dikembalikan setelah korban mulai bekerja di perusahaan.
“Permintaan uang beragam, ada yang diminta Rp700 ribu ada yang diminta sebesar Rp1 juta. Mereka menyebut uang ini akan dikembalikan setelah mulai bekerja, dan mereka diberi baju training berlogo perusahaan,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan, ratusan korban yang telah dijaring sejak Januari 2025 silam dibagi menjadi dua kloter. Para pelaku sendiri juga diketahui bukan merupakan pekerja di PT Sumitomo Wiring Systems Batam Indonesia.
“Kedua pelaku kini kita kenakan pasal 372 dan pasal 374 KUHP, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Kami juga masih mendalami adanya peran serta orang dalam perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu pelaku S menyebut bahwa tindakan penipuan terhadap ratusan pencaker ini diinisiasi oleh rekannya berinisial H yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam usahanya, S menyebut berhasil mengumpulkan korban sebanyak 98 orang di gelombang pertama, dan 90 orang lainnya di gelombang kedua.
Adapun uang yang diterima oleh S, kemudian diteruskan kembali kepada H yang ditukarkan dengan baju training yang akan diberikan kepada para korban.
“Saya diminta H untuk mencari para pencaker untuk bekerja di Sumitomo. Uang yang saya terima juga saya kirim ke dia, dan dia berikan training berlogo perusahaan untuk diberi ke pencaker,” ujarnya. (nando)

















