AlurNews.com – DPRD Kota Batam mengajukan penganggaran 4 unit mobil dinas dengan pagu anggaran Anggaran Perbelanjaan Belanja Daerah (APBD) Batam mencapai angka Rp3,6 miliar.
Hal ini diketahui dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kota Batam, dengan nama paket belanja modal kendaraan bermotor penumpang.
Dari data yang didapat adapun pengadaan mobil 4 mobil dinas ini, berada di bawah Sekretariat DPRD Kota Batam dan nantinya ditujukan bagi unsur pimpinan DPRD Batam.
Walau dalam laporan dengan kode rancangan umum pengadaan (RUP) 55506463, tidak dijelaskan jenis mobil bagi unsur pimpinan DPRD Batam yang akan dibeli itu dengan masing-masing unit diperkirakan seharga Rp900 juta.
“Memang kami ada anggarkan tahun 2025 ini, untuk mobil untuk pimpinan, wakil ketua 1,2, dan 3,” jelas Sekretaris DPRD Batam, Ridwan Afandi melalui sambungan telepon, Kamis (6/3/2025).
Penganggaran ini dijelaskan ditujukan bagi mobil perorangan dinas, dikarenakan selama ini unsur pimpinan DPRD Batam dinilai belum memiliki mobil dinas sejak empat tahun lalu.
Adapun kendaraan yang digunakan oleh pimpinan DPRD sebelumnya, merupakan kendaraan operasional yang sudah digunakan lebih dari empat tahun.
“Peruntukannya adalah mobil dinas perorangan, karena selama ini pimpinan DPRD belum memilikinya. Yang mereka gunakan selama ini adalah mobil operasional,” jelasnya.
Terkait aturan, Ridwan menegaskan bahwa pengadaan mobil dinas tersebut diperbolehkan. Ia juga menyebutkan spesifikasi kendaraan yang akan dibeli berkisar antara 2.200 cc hingga 2.500 cc.
“Menurut aturan, ketua DPRD bisa mendapatkan mobil dengan kapasitas mesin 2.500 cc, sementara wakil ketua 2.200 cc. Namun, kemungkinan semua pimpinan DPRD akan menggunakan mobil dengan kapasitas mesin yang sama, yaitu 2.200 cc,” tambahnya. (Nando)