Pengangkatan PPPK dan ASN Ditunda, Ini Imbauan Ansar-Nyanyang

PPPK guru di Kepri
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan SK kepada para PPPK guru formasi 2022 di Tanjungpinang. Foto: Diskominfo Kepri.

AlurNews.com – Pemerintah memutuskan untuk memundurkan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Pengunduran itu diputuskan untuk CPNS yang akan diangkat pada 1 Oktober 2025 mendatang sedangkan PPPK pada 1 Maret 2026 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kepri, Ansar Achmad mengatakan para CASN dan PPPK di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) tak perlu khawatir.

“Mereka (ASN/PPPK) tetap statusnya seperti biasa sampai nanti pengangkatan,” kata Ansar saat berada di Kota Batam, Sabtu (8/3/2025).

Ansar mengatakan setiap PPPK yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah memiliki kontrak. Dan untuk di Kabupaten Kota di Kepri yang sudah habis kontraknya bisa diperpanjang sampai menunggu sampai awal tahun.

“Jadi status tidak gantung dan tetap bergaji. Kecuali yang kurang dari 2 tahun terhitng UU ASN yang diberlakukan. Mereka akan sementara dirumahkan,” kata Ansar.

Hal yang sama diungkapkan oleh Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura. Pemerintah Provinsi Kepri sudah berkoordinasi dengan BKD dan pemerintah pusat perihal penundaan ini.

“Kita sudah koordinasi mana yang sudah masuk daftar PPPK ataupun ASN. Berdasarkan dari imbauan, akan melihat kesiapan terkait penerimaan. Kita akan pelajari apa imbuan pusat terkait penerimaan baik ASN atau PPPK. Kita akan koordinasi dengan pusat,” kata Ansar.

Ia berharap PPPK dan ASN bekerja seperti biasa. Maksimalkan pekerjaan yang sudah diperintahkan.

Seperti diketahui Pemerintah memutuskan untuk memundurkan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Pengunduran itu diputuskan untuk CPNS yang akan diangkat pada 1 Oktober 2025 mendatang sedangkan PPPK pada 1 Maret 2026 mendatang.

Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS seharusnya dilakukan 22 Februari hingga 23 Maret 2025. Sedangkan untuk PPPK seharusnya pada Februari 2025 dan Juli 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menjelaskan pihaknya harus menyelaraskan data tentang formasi, jabatan, dan penempatan. Pasalnya, sejumlah instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan CASN.

Di sisi lain, Rini mengungkapkan selama ini terhitung mulai tanggal atau TMT pengangkatan ASN tidak sama, masing-masing instansi memiliki tanggal sendiri.

“Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ingin menata hal tersebut sehingga memastikan pengangkatan serentak CPNS pada 1 Oktober 2025 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK (baik seleksi Tahap 1 maupun tahap 2) pada 1 Maret 2026,” katanya dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (8/3/2025) lalu.

Dengan begitu, Rini mengungkapkan bahwa pengangkatan CPNS memerlukan waktu dan harus dilakukan dengan hati-hati.

“Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” ungkap Rini.

Adapun, Rini menjelaskan penundaan pengangkatan CPNS 2024 dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 5 Maret lalu.

Meskipun begitu, Rini membantah penundaan pengangkatan CPNS berkaitan dengan efisiensi anggaran negara. Rini menegaskan bahwa pihaknya telah mengimbau instansi pemerintah untuk menyiapkan anggaran bagi pegawai non-ASN yang masuk dalam database BKN selama proses pengadaan PPPK 2024.

“Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tidak termasuk dalam anggaran yang mengalami efisiensi,” katanya. (roma)