Pengecekan Minyakita di Batam Tunjukkan Hasil Positif

pengecekan minyakita di batam
Pengecekan produk Minyakita di salah satu swalayan Kota Batam, Selasa 911/3/2025). Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Subdirektorat Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pengecekan terhadap produk minyak goreng merek Minyakita yang beredar di beberapa pasar dan swalayan di Kota Batam.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan takaran produk yang beredar di pasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengecekan dilakukan di beberapa lokasi, antara lain Pasar Mitra 1, Swalayan Galaxy, Pasar Mega Legenda, dan Swalayan BPS di Kota Batam.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa produk minyak goreng dalam kemasan refil atau pouch ukuran 1 liter dan 2 liter, yang diproduksi oleh PT. Synergy Oil Nusantara Batam, PT. Sinarmas, dan PT. Able Compdities Indonesia Medan, telah memenuhi standar takaran yang ditetapkan.

“Setelah dilakukan pengecekan menggunakan alat ukur atau bejana ukur 1 liter, kami menemukan bahwa takaran minyak goreng jenis Minyakita ukuran 1 liter dan 2 liter sesuai dengan ketentuan. Bahkan, takarannya sedikit melebihi takaran 1 liter dengan batas toleransi 0.3%,” jelas AKBP Ruslaeni, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, Selasa (11/3/2025).

Distributor dari produk Minyakita yang didapati beredar di toko-toko tersebut adalah PT. Wenindo Ekspres Kencana, PT. Batam Jaya Mandiri, dan PT. Panca Mitra Niaga.

Meskipun hasil pengecekan menunjukkan bahwa takaran minyak goreng yang beredar telah sesuai dengan standar, pihak kepolisian tetap akan melanjutkan pemantauan untuk menjaga kualitas dan keselamatan konsumen di pasar.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak memenuhi standar. Kami akan terus melakukan pengecekan secara rutin untuk memastikan kualitas produk yang beredar di pasaran,” jelasnya. (nando)