AlurNews.com – Kantor Badan Pertanahan Kota Batam (BPN) Batam terus berupaya menghadirkan pelayanan yang merata. Salah satunya pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas.
Kehadiran layanan ini akan memberikan kemudahan bagi pemohon yang ingin tetap mendapatkan pelayanan, meskipun memiliki keterbatasan.
“BPN Batam terus berbenah, setelah membuka layanan disabilitas, pemohon menjadi lebih mudah, dan senang ada fasilitas khusus bagi mereka yang disediakan oleh loket pelayan,” kata Humas BPN Batam, Yudo Sabtu, (15/3/2025).
Pemohon prioritas di loket pelayanan akan mendapatkan hak yang sama dengan pemohon lainnya. Untuk itu, pemohon prioritas tidak perlu khawatir ketika mengurus berkas ke Kantah BPN Batam.
Tentunya Kantah Batam akan memberikan Layanan terbaik bagi Pemohon Prioritas. Tidak hanya itu Kantah Batam juga menyediakan Sarana dan Prasarana khusus agar mempermudah Penyandang Disabilitas seperti Alat Bantu Tongkat, Jalur Disabilitas, Loket Disabilitas dan lainnya.
“Tujuan kami adalah memastikan bahwa tidak ada satu pun warga Batam yang merasa kesulitan dalam mengakses layanan pertanahan. Semoga sarana dan prasarana yang disediakan tersebut dapat membantu dan mempermudah pemohon prioritas dalam pengurusan pertanahannya” Yudo.
Pelayanan prioritas ini juga merupakan salah satu upaya dari Kantah Batam untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kantor Pertanahan Kota Batam memberikan layanan dan fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas, mereka tidak perlu antri dan diberikan loket layanan khusus.
Setelah permohonan selesai berkas tersebut akan didelivery kepada pemohon ke rumahnya tanpa dipungut biaya apapun.
Untuk sarana dan prasarananya lengkap untuk disabilitas netra, tuli, tuna wicara dan tuna daksa. Peralatan pendukung seperti tongkat, kursi roda, pegangan rambat, alat bantu dengar, alat bantu baca, guding block dan masih banyak sarana pendukung lain.
“Kami berharap pelayanan ini bisa memberikan kenyamanan bagi yang membutuhkan dalam mendapatkan pelayanan di Kantah Batam,” katanya. (rul)