Pemerintah Tetapkan Ojek Online Wajib Dapat Bonus Hari Raya

Driver Go-Jek. (Foto: Go-Jek)

AlurNews.com – Pemerintah tengah menetapkan kebijakan untuk memberikan bonus hari raya (BHR) kepada tukang ojek yang bergabung dalam aplikasi online.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan pembayaran bonus hari raya akan dibayarkan oleh masing- masing pengelola ojek online. Dalam surat edaran diatur besaran yang diterima tukang ojek online sebesar 20 persen.

“Besarannya BHR yang diterima adalah 20 persen dari total pendapatan dalam satu tahun,” kata Rudi, Sabtu (15/3/2025).

Sementara untuk mereka yang bekerja kurang dari satu tahun, akan diberikan BHR sebanyak 10 persen dari total pendapatan.

“Misalnya baru bekerja selama 6 bulan, nanti ditotal semua pendapatannya akan dikalikan dengan 10 persen. Jadi berapa besaran BHR yang bakal mereka terima, sebenarnya mereka sudah bisa hitung.” ujarnya.

Diakuinya berdasarkan arahan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Disnaker di daerah diminta untuk turut mengawasi terlaksananya kebijakan pembayaran BHR ini.

“Selain mengawasi pembayaran THR, kami juga mengawasi jalannya BHR ini.

Rudi melanjutkan, dalam pelaksanaan pengawasan pembayaran THR dan BHR ini, Disnaker juga membuka posko pengaduan bagi yang mengalami kendala, atau tidak menerima hak mereka sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau THR semua perusahan dan karyawan sudah paham perhitungannya. Khusus untuk BHR ini yang baru. Jadi driver ojek kalau ada pengaduan soal BHR nanti boleh ke kantor Disnaker di Sekupang lapor,” ujarnya.

Rudi menambahkan, untuk BHR ini sudah diputuskan Presiden usai bertemu dengan pengusaha aplikasi online.

Selanjutnya, tinggal menunggu pelaksanaan di lapangan saja. Untuk Batam, hingga kini memang belum ada koordinasi dari perwakilan yang ada di sini. Kendati demikian dengan keluarnya surat BHR tersebut menurutnya semua sudah memahami.

“Kita lihat saja ke depannya seperti apa. Pada intinya, kami ingin di hari raya ini semua pekerja mendapatkan haknya. Baik itu THR maupun BHR,” ungkapnya.

Terkait THR, ia menegaskan tidak boleh dibayarkan dengan cara dicicil. Karena semua sudah ada dalam aturan.

“Saya rasa pengusaha sudah memahami, hak tunjangan ini harus segera dibayarkan paling lambat sepekan jelang lebaran, dan mulai dibayarkan dua pekan jelang lebaran,” katanya. (rul)