Sempat Ditangkap APMM, Nelayan Karimun Akhirnya Dipulangkan ke Tanah Air

Nelayan asal Karimun A Huat saat tiba di Pelabuhan Karimun, Selasa (18/3/2025). Foto: Istimewa

AlurNews.com – Seorang nelayan asal Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau bernama A Huat (54) yang sempat ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) akhirnya dipulangkan ke tanah air, Selasa (18/5/2025) siang.

A Huat ditangkap APMM pada 4 Maret 2025 silam lantaran dianggap memasuki wilayah perairan Malaysia saat menjaring ikan.

Kepulangan A Huat ke tanah air tepatnya ke Kabupaten Karimun disambut langsung oleh Bupati, Wakil Bupati serta Kapolres Karimun.

“Saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada semua pihak terkait yang telah berhasil memulangkan saya kembali ke Karimun, saya sangat senang,” ucapnya setiba di Pelabuhan Domestik Karimun.

Ia mengaku selama berada di Malaysia, dirinya diperlakukan dengan cukup baik oleh APMM. Bahkan A Huat diizinkan untuk berkomunikasi dengan keluarganya.

“Selama saya di sana mereka mengizinkan berkomunikasi dengan keluarga untuk memberi tahu kabar, saya diperlakukan cukup baik oleh mereka (APMM-red),” ungkap dia.

Proses pemulangan A Huat merupakan hasil koordinasi yang baik antara pemerintah, Kepolisian Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia, Bakamla RI serta APMM.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa menjelaskan kronologi penangkapan nelayan tersebut berawal saat A Huat memasuki wilayah perairan Malaysia. Saat itu, kapal yang dinaiki A Huat terbawa arus saat menarik jaring hingga memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa ia sadari.

“Setelah diamankan oleh APMM, dia sempat memberikan kabar kejadian itu ke keluarganya. Nah, mendapati kabar tersebut istrinya langsung melaporkan ke kami (Polres-red),” jelasnya.

Dari laporan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna proses pemulangannya ke Indonesia. (andre)