AlurNews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam untuk tidak meminta, menerima, atau memberikan gratifikasi pada perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya.
ASN diharapkan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif yang dapat merugikan negara.
Surat edaran ini dikeluarkan sebagai upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi, serta menindaklanjuti instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengirimkan surat imbauan terkait hal ini.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa ASN di Pemko Batam harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diemban.
Selain itu, dalam imbauannya, Pemko Batam juga melarang ASN untuk meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu ataupun mengatasnamakan institusi daerah, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. ASN juga dilarang untuk menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.
Pemko Batam juga menekankan pentingnya penghindaran tindakan atau perbuatan yang dapat berpotensi menyebabkan tindak pidana korupsi, khususnya dalam kegiatan yang berkaitan dengan perayaan hari raya.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada ASN yang terlibat dalam gratifikasi yang dapat merusak integritas dan citra pemerintah,” ujar Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Rabu (19/3/2025).
Bagi ASN yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, mereka diwajibkan untuk melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut.
Jika penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa untuk disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan melaporkan penyerahannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kota Batam.
Dalam surat edaran tersebut, Pemko Batam juga meminta Pimpinan Perangkat Daerah untuk menyampaikan dan mengawasi pelaksanaan pencegahan gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing, serta melaporkan hasil pengawasan kepada Wali Kota Batam dan Inspektur Daerah Kota Batam.
“Dengan langkah ini, Pemko Batam berupaya memastikan bahwa nilai-nilai integritas dan transparansi tetap dijaga dalam setiap kegiatan pemerintahan, khususnya pada saat perayaan hari raya keagamaan,” katanya.
Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat dan pengusaha untuk tidak memberikan gratifikasi kepada ASN. Hal itu juga tertuang dalam SE Nomor 9 Tahun 2025.
“Semua diharapkan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam,” tegas Amsakar.
Apabila terdapat permintaan berupa dana/hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain baik atas nama pribadi atau mengatasnamakan instansi daerah oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, maka diharapkan dapat melapor kepada Inspektorat Daerah Kota Batam melalui aplikasi Batam Whistleblower System pada tautan https://wbs.inspektorat.batam.go.id atau kepada pihak yang berwenang.
“Dengan imbauan ini, kami berharap masyarakat, pengusaha, dan ASN dapat bersama-sama menjaga integritas dalam setiap aspek kehidupan, terlebih dalam perayaan hari raya yang seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan tali silaturahmi dan bukan malah menambah potensi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya. (Rul)