
AlurNews.com – Usai ramainya pemberitaan terkait dugaan penipuan dan penggelapan, anggota DPRD Batam dari Fraksi PDI-P, Mangihut Rajagukguk, akhirnya memenuhi panggilan DPC PDI-P Kota Batam, Jumat (2/5/2025) sore.
Mangihut tiba sekitar pukul 16.00 WIB dan menjalani pertemuan tertutup selama dua jam. Seusai pertemuan, ia memilih menghindari sorotan awak media yang telah menunggunya di lokasi.
Ketua DPC PDI-P Kota Batam, Nuryanto, mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, Mangihut membantah seluruh tuduhan yang ditujukan kepadanya. Ia juga menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan partai.
“Dia menyatakan bahwa semua tuduhan itu tidak benar dan tidak ada kaitannya dengan partai. Tapi karena ini sudah membawa nama partai, maka kami sepakat memberinya waktu 1×24 jam untuk melapor balik,” jelas Nuryanto.
Menurut Nuryanto, Mangihut sempat menunjukkan surat perjanjian damai. Namun, partai tetap meminta agar ia mengambil langkah hukum guna membuktikan dirinya tidak bersalah.
Ia juga menyebut terdapat sejumlah perbedaan antara pernyataan Mangihut dan informasi yang beredar di media.
“Maka, kami tegaskan kepada saudara Mangihut, jika Anda benar, tidak bersalah, maka kami meminta saudara untuk melaporkan balik ke kepolisian dalam kurun waktu 1×24 jam. Dan itu adalah jalan satu-satunya sebagai pembuktian bahwa saudara tidak bersalah,” tegasnya.
Nuryanto menambahkan, tindakan Mangihut telah mencoreng nama baik partai. Karena itu, seluruh kader diminta tetap menjaga kehormatan PDI-P dengan mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai. (nando)