AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyebut telah menetapkan calon tersangka, dalam dugaan korupsi terkait transaksi kredit mikro fiktif di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina Kota Batam.
Penyidikan dugaan korupsi yang terjadi selama periode 2023-2024, dilakukan setelah Kejari menerima laporan dari unsur pimpinan PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina Batam.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi menjelaskan penetapan calon tersangka dalam kasus korupsi ini, berlangsung setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan.
“Ada kurang lebih 22 orang saksi yang telah diperiksa. Penanganan perkara ini dari inisiatif pegadaian yang melaporkan hasil audit mereka,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (15/5/2025).
Walau belum dapat membuka informasi seutuhnya mengenai penetapan calon tersangka, Kasna hanya menyebut salah satu oknum yang membidangi kredit, melakukan pencairan dan clearing fiktif di PT Pegadaian Syariah Karina Batam.
Kasna menjelaskan bahwa bentuk perbuatan pidana yang dilakukan meliputi kegiatan pemalsuan dokumen serta pemalsuan situasi atau keadaan.
Sementara itu dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pihaknya menghitung kerugian negara mencapai Rp3.928.390.747.
“Ada oknum yang membidangi kredit, melakukan pencairan dan clearing fiktif,” ujarnya. (Nando)

















