Dinilai Tak Serius Buat LKPJ, Pansus DPRD Karimun Beri Rapor Merah Bupati Iskandarsyah

DPRD) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menggelar sidang paripurna agenda Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Karimun Tahun 2024, Senin (25/5/2025). (Foto: AlurNews)

Alurnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menggelar sidang paripurna agenda Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Karimun Tahun 2024, Senin (25/5/2025).

Dalam sidang paripurna tersebut Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karimun menyoroti dan memberikan rapor merah terkait LKPJ Bupati Karimun.

Selaku anggota Pansus DPRD Karimun, Hasanudin meminta Bupati, Wakil Bupati serta jajarannya untuk dapat serius dalam menyampaikan LKPJ tersebut.

Hasanudin menyebut beberapa hal yang menjadi raport merah yakni dokumen LKPJ tahun 2024 yang hanya berjumlah 200 halaman, padahal sebelumnya mencapai 1.000 halaman.

“200 halaman ini tidak cukup untuk menjelaskan secara rinci beberapa poin penting seperti alasan pendapatan daerah yang tidak tercapai, termasuk DAU, DAK, retribusi jasa umum, bagi hasil, transfer daerah dan lainnya,” sebutnya.

Selain pendapatan daerah, laporan mengenai belanja daerah juga tidak dijelaskan secara terperinci atau gamblang dalam LKPJ yang dibuat oleh Bupati Karimun tersebut.

“Harusnya ini dijelaskan, realisasi fisiknya berapa, realieasi keuangannya berapa. Namun tidak dimuat dalam LKPJ tersebut,” tegasnya.

Untuk itu, Pansus DPRD Karimun meminta Bupati Karimun, Iskandarsyah harus melakukan perbaikan penyusunan sistematika laporan pada tahun anggaran yang akan datang. (Andre)