Bukan Karena Kepesertaan, BPJS Sebut Status Darurat Pasien Rekomendasi Dokter

Kepala Dinkes Batam Didi Kusmarjadi bertemu dengan manajemen RSUD Embung Fatimah dan BPJS Kesehatan Cabang Batam. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Pihak BPJS Kesehatan akhirnya angkat bicara paska viralnya kasus yang dialamiAOK anak berusia 12 tahun di Batam, yang meninggal dunia usai diduga ditolak rawat inap di RSUD Embung Fatimah, akibat tidak masuk kategori penerima manfaat BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan menyebut bahwa yang dialami oleh AOK, bukan dikarenakan statusnya sebagai penerima manfaat BPJS Kesehatan.

Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Batam, Ilham menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan RSUD Embung Fatimah untuk mendapatkan penjelasan lengkap mengenai kronologi kejadian.

“Kemarin kami sudah koordinasi dengan rumah sakit dari tim kami, itu bukan masalah kartu sih, itu karena pasien tidak emergency keterangan dari dokternya, makanya dia di suruh pulang,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (17/6/2025) siang.

Dengan penjelasan ini, Ilham menyebut keputusan menerima atau menolak pasien bukan semata-mata dikarenakan regulasi yang berlaku bagi anggota BPJS Kesehatan.

Namun keputusan tersebut merupakan keputusan medis, yang berdasarkan pertimbangan dari tim dokter yang memiliki kompetensi dalam menentukan hal tersebut.

“Untuk pelayanan ranahya rumah sakit, dokter yang melayani bukan kami, makanya dia kalau status emergency dia bisa di cover JKN. Tapi kalau dia tidak emergency dari si dokter yang menangani, itu memang tidak di cover JKN. Itu berfokus pada hasil pemeriksaan dokter dan saran dari dokter yang menangani saat itu. Jika emergency maka ditanggung JKN, jika tidak maka ditangani di poli atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP),” ujarnya.

Disinggung mengenai status kepesertaan BPJS Kesehatan milik AOK, Ilham menyebut belum melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut.

“Ini sebenarnya, bukan terkait JKN-nya, jika dia peserta JKN tidak dilayani baru kami intervensinya. Tapi kan ini sebenarnya dari penanganan di awal, kasus emergency atau tidaknya yang masih dibahas. Kalau kepesertaan BPJS kesehatan belum cek,” ujarnya.

Sebelumnya, dugaan penolakan pasien peserta BPJS Kesehatan oleh RSUD Embung Fatimah Batam mencuat setelah seorang anak berusia 12 tahun, AOK, meninggal dunia pada Minggu (15/6/2025) dini hari.

Kasus ini mencuat ke publik lewat unggahan Facebook atas nama Suprapto AK, yang menyebut pihak rumah sakit menolak merawat AOK karena menggunakan BPJS.

Pada Senin (16/6/2025), pihak RSUD telah menggelar mediasi dengan keluarga AOK. Hadir dalam pertemuan tersebut pihak keluarga, perwakilan RT dan RW, serta Suprapto yang diminta membantu memfasilitasi.

Direktur RSUD Embung Fatimah, Sri Widjayanti Suryandari, membantah tuduhan bahwa pihaknya menolak pasien BPJS. Ia menegaskan, pasien telah dilayani sesuai prosedur di IGD.

“Saat itu juga langsung kami layani di IGD sesuai keluhan, dua jam sebelumnya terlihat sesak di rumah. Akhirnya kami kasih bantuan oksigen, pemeriksaan respirasi, nadi ulang, laboratorium, dan pemeriksaan kadar oksigen,” ujar Sri saat dihubungi, Senin, (16/6/2025) kemarin.

Sri menyatakan, kondisi AOK saat tiba di rumah sakit tergolong stabil dan tidak memenuhi kriteria gawat darurat, sehingga BPJS tidak bisa digunakan.

Pasien juga telah diobservasi selama hampir empat jam sebelum akhirnya diperbolehkan pulang dengan rekomendasi rawat jalan.

“Jadi, kami sudah melayani, bukan tidak melayani seperti yang disebarkan,” jelasnya. (Nando)