Satpol PP Tanjungpinang Awasi Penimbunan Lahan di Kampung Banjar

Penimbunan Lahan Kampung Banjar
Penimbunan lahan di Kampung Banjar, Kelurahan Air Raja. Kecamatan Tanjungpinang Timur. Foto: Diskominfo Kepri

AlurNews.com — Satpol PP Kota Tanjungpinang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) turun ke Kampung Banjar, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur untuk mengawasi aktivitas penimbunan lahan yang diduga belum mengantongi izin resmi.

Pengawasan ini dilakukan setelah ada laporan terkait penimbunan dari warga. Peninjauan lapangan dilakukan pada Kamis (19/6/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui penimbunan dilakukan oleh seorang warga bernama Adam, untuk membuka akses jalan menuju lahan perkebunan milik Tri Noviardi Thamrin.

Petugas menemukan bahwa aktivitas tersebut telah diketahui dan dilaporkan ke unsur RT, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas setempat.

Pajak Galian C juga telah dibayarkan melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRRD) Kota Tanjungpinang. Selain itu, pemilik lahan menunjukkan dokumen IMB untuk pembangunan rumah kebun di area tersebut.

PPNS Kota Tanjungpinang, Yusri, mengapresiasi peran warga dalam menjaga lingkungan dan memastikan setiap aktivitas pembangunan berjalan sesuai aturan.

“Kami tetap mengingatkan agar kegiatan tidak mengganggu fasilitas umum serta menjaga kebersihan dan keamanan di sekitar lokasi,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menegaskan bahwa pemantauan akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan menghindari potensi pelanggaran aturan daerah.

“Kami mendorong agar setiap aktivitas yang berdampak pada ruang publik tetap sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya. (red)