
AlurNews.com – Praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus KM Rizki Laut IV resmi dimulai di Pengadilan Negeri Batam, Senin (7/7/2025).
Kapten KM Rizki Laut IV melalui kuasa hukumnya, menyampaikan apresiasi atas cepatnya respons dari pihak termohon dan menilai hal ini sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.
“Kami mengajukan permohonan praperadilan pagi tadi, dan sore ini sudah ada tanggapan resmi dari pihak termohon. Ini bukti transparansi dalam menjalankan proses hukum,” ujar Agustinus Nahak selaku kuasa hukum, Selasa (8/7/2025).
Permohonan ini diajukan guna menguji keabsahan penetapan tersangka, penyitaan, serta proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Menurut pemohon, dasar hukum pengajuan praperadilan ini merujuk pada Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 42/PUU-XV/2017 yang memperluas objek praperadilan, termasuk penetapan tersangka.
“Konstitusi membuka ruang untuk menguji apakah penetapan tersangka dan penyitaan dilakukan secara sah atau tidak. Semua diuji melalui praperadilan,” jelasnya.
Dalam proses sidang yang berlangsung cepat, pemohon telah menghadirkan saksi dan ahli, kemudiann pada hari Kamis mendatang, giliran pihak termohon yang akan menghadirkan saksi dan ahli.
Sidang dijadwalkan berlanjut dengan penyampaian kesimpulan pada Jumat, dan pembacaan putusan oleh hakim pada Senin mendatang
“Proses ini berjalan cepat. Ini penting agar tersangka mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang seimbang,” jelasnya. (nando)
















