
AlurNews.com – Pemerintah Kota Batam mengajukan permohonan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Permohonan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Audiensi dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, didampingi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Batam Eryudhi Apriyadi, serta pejabat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), dan Dinas Pertanahan Batam.
Mereka diterima langsung oleh Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, Ditjen PHL, C Hendro Widjanarko.
Dalam pertemuan tersebut, Pemko Batam menyampaikan permohonan pengecualian wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai syarat pengurusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Tujuannya, untuk membuka lahan TPU di lima titik yang berada di dalam kawasan hutan.
“Latar belakangnya karena daya tampung tiga TPU utama di Batam sudah sangat terbatas. TPU Sei Temiang, TPU Taman Langgeng di Sungai Panas, dan TPU Muslim Bagan di Tanjung Piayu sudah penuh,” jelas Jefridin, dikutip dari Media Center Pemko Batam.
Sebagai solusi, Pemko Batam mengusulkan tambahan lahan TPU seluas 122,31 hektare yang tersebar di lima lokasi, yakni TPU Sambau (Nongsa), TPU Sei Temiang dan Tiban (Sekupang), TPU Tanjung Piayu (Sei Beduk), serta TPU Sekanak Raya (Belakang Padang). Seluruh lokasi itu diketahui berada di dalam kawasan hutan.
Menurut Jefridin, sebagian besar dokumen persyaratan teknis telah dipenuhi, seperti peta baseline, surat pernyataan pengelolaan, dan rekomendasi gubernur. Namun izin lingkungan berupa Amdal belum diperoleh.
Karena itulah Pemko memohon pengecualian sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen PHL Nomor 25 Tahun 2025 tentang kebijakan tertentu di kawasan hutan lindung.
“Pak Direktur menyampaikan bahwa permohonan ini akan dikaji terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada pimpinan,” ujar Jefridin mengutip tanggapan dari pihak kementerian. (red)