
AlurNews.com – Sebanyak 13 aparatur sipil negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang terjaring razia disiplin pegawai, Jumat (29/8/2025). Mereka kedapatan nongkrong di kedai kopi dan rumah makan pada jam kerja.
Razia digelar tim gabungan BKPSDM dan Satpol PP mulai pukul 09.00 hingga 11.00 di sejumlah titik di empat kecamatan. Data para pegawai yang terjaring kemudian diserahkan ke atasan masing-masing untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mengevaluasi kedisiplinan dan kinerja pegawai.
“Pemko tidak melarang pegawai ke kedai kopi, tapi jangan di jam kerja. Kalau tidak sempat sarapan, silakan beli lalu dibawa ke kantor,” ujarnya dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Ia menambahkan, kebiasaan pegawai nongkrong di kedai kopi saat jam kerja kerap menjadi sorotan masyarakat. Karena itu, penegakan disiplin akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari program Tanjungpinang Berbenah.
“Ini bukan untuk mematikan usaha kedai kopi, tapi meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut juga ditemukan pegawai di luar instansi Pemko Tanjungpinang yang nongkrong pada jam kerja, namun mereka tidak didata, sebab razia diperuntukkan bagi pegawai di Instansi Pemko Tanjungpinang. (red)
















