PT BDP Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Pelabuhan BP Batam

korupsi pelabuhan bp batam
Kejati Kepri geledah PT Bias Delta Pratama (BDP) terkait dugaan korupsi PNBP di Pelabuhan BP Batam. Foto: Istimewa

AlurNews.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menggeledah PT Bias Delta Pratama (BDP) di Batu Ampar, Batam. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Kepri, Yongki Arvius, mengatakan dari penggeledahan, penyidik menyita tiga kontainer box dari perusahaan. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dan izin pengadilan.

Yongki juga menyebut, penggeledahan berkaitan dengan klaster ketiga kasus dugaan korupsi PNBP di pelabuhan Batam.

“Ini merupakan lanjutan perkara PNBP yang sebelumnya sudah ada dua perkara yang inkrah. Dan ini lanjutan kasus yang ketiga,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Senin (29/9/2025).

Yongki menyebutkan, kasus dugaan korupsi yang tengah diusut diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar. Yongki menambahkan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen yang sebelumnya telah diminta penyidik namun tidak diserahkan saksi.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi ini, Kejati Kepri telah memeriksa 25 orang saksi yang terdiri dari pihak perusahaan, BP Batam, dan saksi ahli.

“Dengan kerugian mencapai Rp4 miliar. Penggeledahan ini dalam rangka mencari dokumen yang sebelumnya saat penyidikan kita minta, namun tidak dipenuhi. Sehingga untuk mempercepat proses penyidikan, kita lakukan penggeledahan. Kontainer berisi dokumen dari 2015–2021,” ujarnya.

Sebelumnya, dugaan korupsi PNBP di Pelabuhan Batam mencuat sejak kerja sama antara BP Batam dan PT Pelayaran Kurnia Samudra pada 2013. Dalam kontrak tersebut, perusahaan memperoleh hak pengelolaan jasa kepelabuhanan tanpa kewajiban menyetor PNBP sebesar 5 persen ke kas negara.

Meski terdapat kekurangan dalam perjanjian, pejabat BP Batam tetap menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan SPOG hingga 2021, yang diduga menimbulkan kerugian negara serta melemahkan tata kelola pelabuhan.

Dalam perjalanan kasus dugaan korupsi ini, sejumlah pihak sudah dijatuhi vonis, di antaranya Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra Syahrul, Direktur PT Gema Samudera Sarana Allan Roy Gemma, serta dua mantan pejabat Kantor Pelabuhan Laut Batam, Hari Setyo Budi dan Heri Kafianto. (nando)