Saksi Banyak Jawab Tidak Tahu, Hakim Tegur Jaksa dalam Sidang Gordon Silalahi

gordon silalahi
Persidangan kasus yang menjerat Gordon Silalahi, Selasa (30/9/2025). Foto: Istimewa

AlurNews.com – Persidangan kasus yang menjerat Gordon Silalahi, seorang wartawan di Batam, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/9/2025l). Sidang menghadirkan tiga saksi, namun mayoritas keterangan yang diberikan justru berulang kali dijawab dengan kata “tidak tahu”.

Situasi ini membuat Ketua Majelis Hakim, Vabianes Suart Wattimena, turun tangan menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah. “Tanya yang berhubungan dengan perkara saja,” ucap hakim mengingatkan jaksa.

Dari pantauan, hampir semua pertanyaan yang diajukan kuasa hukum Gordon, Niko Nixon Situmorang dan Anrizal, tidak mendapat jawaban jelas dari saksi. Bahkan, salah seorang saksi meralat keterangannya terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Semula ia menyebut gambar RAB tidak benar, namun setelah dikonfirmasi hakim dan penasehat hukum, saksi akhirnya mengakui bahwa dokumen tersebut memang ditandatanganinya. Perubahan jawaban itu sempat membuat JPU terlihat cemas.

Di akhir persidangan, tim kuasa hukum Gordon mengajukan permohonan agar saksi bernama Ikhwan dan Hendri dihadirkan kembali. Namun, permintaan tersebut ditolak baik oleh hakim maupun jaksa, meski sempat didesak berulang kali.

Jalannya sidang juga diwarnai reaksi pengunjung. Sesekali terdengar bisikan dan tawa kecil, menyoroti banyaknya jawaban “tidak tahu” yang disampaikan para saksi. (red)