AlurNews.com – DPRD Kota Batam tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bersama Tim Pemko Batam.
Pembahasan dilakukan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Batam, Senin (6/10/2025).
Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam.
Anggota Pansus, Jimmi Siburian menilai Ranperda ini penting untuk memperkuat tata kelola administrasi kependudukan di Batam. Ia menegaskan, regulasi tersebut diharapkan dapat memprioritaskan kepentingan masyarakat lokal dan mengatur dengan ketat proses administrasi bagi warga pendatang.
“Harus ada prosesnya, sehingga warga pendatang tidak mudah menjadi warga Kota Batam. Ini untuk menghindari persaingan yang tidak sehat bagi masyarakat lokal,” ujarnya.
Jimmi menjelaskan, Perda tersebut nantinya akan mengatur mekanisme dan jangka waktu tertentu sebelum warga pendatang dapat memperoleh dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Kuning.
“Warga pendatang tidak bisa langsung mendapat KTP atau Kartu Kuning. Harus ada masa tinggal tertentu di Batam yang menjadi syarat. Hal ini akan kita atur dalam Perda,” jelasnya.
Ia menambahkan, aturan ini bersifat pembatasan yang bertujuan menjaga keseimbangan sosial serta mencegah lonjakan jumlah pendatang yang berpotensi menekan peluang masyarakat lokal.
“Ini sudah rapat Pansus kedua. Kami sedang menampung berbagai permasalahan dan masukan dari OPD terkait agar bisa dirangkum dan dicarikan solusinya,” kata Jimmi menutup. (Nando)