
AlurNews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai (Kanwil DJBC) Kepri melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan tahun 2022-2025, Selasa (7/10/2025).
Kepala Kanwil DJBC Kepri, Adhang Noegroho Adhi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut bernilai Rp5,4 miliar, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar.
Kata dia, terdapat sejumlah barang bukti hasil penindakan yang dimusnahkan seperti 2,6 juta batang rokok ilegal atau tak berpita cukai, 159 liter minuman alkohol.
Ia melanjutkan selain barang tangkapan Kanwil DJBC Kepri, pihaknya juga memusnahkan barang hasil tangkapan KPP Bea Cukai TMP B Tanjung Balai Karimun.
Adapun rincian barang-barang lain yang turut dimusnahkan antara lain, 487 karung pakaian, 298 karung cabai kering, 147 unit kasur tipe single, 20 unit kasur tiwp Queen, 90 pcs ban, 30 ballpress pakaian, 27 bantal, 12 unit sepeda.
Adhang menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, serta dilindas menggunakan alat berat, sehingga tidak memiliki nilai ekonomis.
“Keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran merupakan sinergi Kanwil DJBC Kepri, Kantor BC Karimun dan aparat penegak hukum lainnya yang terus berusaha melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi,” ujarnya. (Nando)