Polemik Pembangunan Kantor Lurah, Warga Sukajadi Siap Patungan Demi Pindahkan Lokasi

kantor lurah sukajadi
Warga Perumahan Sukajadi bertemu dengan pihak Pemko Batam dan Kejari Batam untuk membahas penolakan pembangunan kantor lurah di kawasan mewah tersebut, Rabu (8/10/2025). Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Batam, membangun kantor baru Kelurahan Sukajadi di Cluster Bukit Raya I pemukiman mewah Sukajadi, Batam, Kepulauan Riau menghadapi penolakan dari warga.

Warga merasa pembangunan kantor Lurah tepat di wilayah pemukiman, berpotensi menggangu ketenangan dan privasi para pemilik rumah di cluster tersebut.

Hal ini menjadi topik utama yang dibawa oleh warga Cluster Bukit Raya I, saat melangsungkan dialog bersama Lurah Sukajadi, perwakilan Pemko Batam, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di Balai warga Kelurahan Sukajadi yang berada di Cluster Bukit Raya III, Rabu (8/10/2025) sore.

Perwakilan warga, Janter Pardosi menegaskan warga tidak menolak pembangunan kantor lurah. Namun, lokasi yang dipilih dianggap tidak tepat karena berada di tengah kawasan perumahan yang dikenal sebagai wilayah hunian tenang dan eksklusif.

Warga kemudian menawarkan siap patungan dengan uang kas warga demi menambah anggaran bagi Pemko Batam untuk memindahkan lokasi kantor baru bagi Kelurahan Sukajadi.

“Kami justru mendukung pembangunan kantor lurah. Bahkan kalau anggarannya kurang, kami siap tambahkan,” jelasnya di sela-sela dialog.

Warga menilai masalah utama bukan pada niat pembangunan, melainkan pada proses penetapan lokasi yang dilakukan tanpa dialog terbuka dengan warga.

Pemerintah seharusnya terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan musyawarah bersama warga sebelum menentukan titik pembangunan.

“Kalau saya analogikan, harusnya lamaran dulu baru menikah. Jadi jangan digiring opini seolah warga elit Sukajadi menolak kantor lurah, yang kami tolak adalah tempatnya,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Rita Luciana, salah satu warga yang rumahnya berada tepat di depan lahan untuk pembangunan kantor Kelurahan. Apabila pembangunan yang terhenti saat ini tetap dilanjutkan, Rita menyarankan agar Pemko Batam membeli kediamannya yang ditaksir berharga Rp50 miliar.

Menurutnya, kehadiran kantor lurah tepat di depan kediamannya akan sangat menganggu ketenangan dan privasi yang menjadi salah satu tawaran dari pihak pengembang kepada pembeli.

“Ke depan apabila itu tetap dibangun, ketenangan saya di rumah akan terganggu. Saya beli rumah di pemukiman mewah ini karena ketenangannya,” jelas Rita.

Saat ini, warga bahkan telah menyiapkan sejumlah usulan lokasi alternatif di sekitar wilayah Sukajadi yang dinilai lebih strategis dan tidak menimbulkan gangguan bagi penghuni cluster.

Kabid Prasarana Bangunan Gedung Dinas CKTR Batam, Prijo Sapto Sutjahjo menjelaskan, proyek tersebut merupakan hasil perencanaan yang telah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Pihaknya hanya bertugas melaksanakan pembangunan sesuai kontrak yang sudah disepakati.

Terkait tawaran warga mengenai perubahan lokasi pembangunan, pihaknya menyebut hal itu tidak memungkinkan karena proyek sudah terikat kontrak kerja.

Berdasarkan pemberitahuan pagu anggaran, pembangunan kantor baru Lurah Sukajadi di Cluster Bukit Raya 1 diketahui telah dimulai beberapa waktu lalu dengan anggaran Rp1,3 miliar.

“Kami sudah menanyakan kesiapan kepada pihak kelurahan dan dinyatakan siap. Karena itu, kegiatan ini harus dijalankan. CKTR hanya pelaksana kegiatan. Proses perencanaan dan pengusulan lokasi sudah lebih dulu ditetapkan. Kami juga memiliki izin dan mengikuti prosedur yang ada,” terangnya

Sementara itu, perwakilan Kejari Batam, Lodhi, menyatakan secara hukum proyek yang sudah berjalan tidak bisa serta-merta dihentikan. Tapi, ia berjanji akan menyampaikan laporan warga kepada pimpinan Kejari Batam untuk dikaji lebih lanjut.

Ia juga membuka ruang bagi warga untuk melapor resmi ke Kejari Batam jika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam pembangunan tersebut.

“Kehadiran kejaksaan di sini karena pembangunan kantor sudah berjalan, jadi secara aturan tidak bisa diganggu gugat. Tapi karena muncul permasalahan, laporan ini akan diteruskan ke Kajari agar dibahas bersama Pemko Batam,” katanya.

Sementara itu, Lurah Sukajadi yang berada di lokasi tampak enggan menanggapi dan memberi keterangan kepada sejumlah awak media yang berada di lokasi, dan tampak meninggalkan lokasi secara terburu-buru. (nando)