AlurNews.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan berbagai komoditas diantaranya kuda laut kering, tonggeret, kelabang, dan kulit ikan pari kikir.
Kasubbag Umum Karantina Kepri, Sahrul mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai upaya penegakan aturan perkarantinaan sekaligus bentuk perlindungan sumber daya hayati agar tidak terjadi penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).
“Penangkapan karena melanggar Pasal 35 Ayat (1) Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap pemasukan dan pengeluaran komoditas,” jelasnya, Senin (13/10/2025).
Adapun komoditas yang dimusnahkan, yakni 13.800 ekor kuda laut kering, 2,77 juta ekor tonggeret kering, 7.550 ekor kelabang kering, dan 2,20 ton kulit ikan pari kikir.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan bersama antara Karantina Kepri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
Tindakan pemusnahan mengacu pada Pasal 47–54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Adapun, kulit pari dan kuda laut termasuk dalam kategori Appendix CITES II, satwa yang belum terancam punah, tetapi bisa menjadi terancam jika perdagangan tidak dikontrol.
“Sepanjang Januari hingga September 2025, Karantina Kepri mencatat 27 kali penahanan, 29 penolakan, dan delapan kali pemusnahan terhadap komoditas ilegal,” ujarnya. (Nando)


















