
AlurNews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan kegiatan pengawasan lapangan di wilayah Batam Kota pada Senin malam, 27 Oktober 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di salah satu tempat hiburan malam, Panda Club, yang berlokasi di Jalan H. Fisabilillah Nomor 9, Teluk Tering, sekira pukul 22.00 WIB.
Tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penyisiran di lokasi dan berhasil mengamankan satu orang WNA yang berada di salah satu ruangan klub tersebut. Selain itu, dua orang WN Tiongkok lainnya masih dalam proses pencarian oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan awal, WNA yang diamankan diketahui merupakan pria berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial LK. Berdasarkan dokumen yang dimiliki, yang bersangkutan memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja di Indonesia sebagai Marketing Manager.
Namun demikian, petugas masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kesesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas yang dilakukan oleh WNA tersebut. Saat ini, LK telah diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk proses pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah Batam.
“Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Pengawasan ini tidak hanya merupakan bagian dari tugas dan fungsi kami, tetapi juga bentuk komitmen Imigrasi Batam dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.
Sebagai langkah preventif, Kantor Imigrasi Batam juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan atau aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan dan hotline di nomor 0821-8088-9090.
Kegiatan pengawasan ini juga merupakan bagian dari implementasi Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam rangka memperkuat penegakan hukum keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia. (ib)

















