
AlurNews.com – Pengelolaan sampah di Batam sedang bermasalah, salah satu zona di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur dinonaktifkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Hal ini menyusul adanya kesalahan sistem dalam pengelolaan sampah yang ada.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad pun turut mengeluhkan kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang dianggap tidak memiliki rencana upaya untuk mengurangi atau meniadakan risiko bencana sampah yang terjadi di Batam saat ini.
Hal ini disampaikan langsung oleh Amsakar Achmad usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Batam, Kamis (20/11/2025) sore. Amsakar turut mempertanyakan kinerja Kepala DLH saat ini yang telah menjalani jabatannya selama tujuh tahun belakangan.
“Ini yang saya sebut mitigasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis tidak berjalan. Seharusnya 7 tahun jalani profesi ini sudah ada mitigasi, anehnya ini sudah berjalan 6 tahun dan relatif dalam tanda petik tidak ada problem. Kenapa tahun ketujuh eskalasinya seperti ini,” kata Amsakar, Kamis (20/11/2025).
Disinggung mengenai eskalasi yang dimaksud, Amsakar kemudian menyebut bahwa salah satu zona di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur, kini berstatus tidak aktif setelah mendapat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Zona A TPA Telaga Punggur dinilai Kementerian Lingkungan Hidup melanggar aturan yang telah ditetapkan. Hak ini karena tumpukan sampah telah mencapai ketinggian 20 meter atau sekitar 7,5 ton sampah. Sementara aturannya menyebut penanganan sampah di Batam seharusnya menerapkan sistem Landfill.
“Zona A TPA Punggur sudah kena pinalti dari Kementerian. Sistem Landfill itu seharusnya sampah ditimbun di tanah hingga ketinggian tertentu, kemudian ditimbun dan begitu seterusnya. Namun yang terjadi di TPA saat ini sistem Dumping yang hanya menumpuk hingga sekarang sudah 20 meter,” jelasnya.
Walau mengeluhkan kinerja salah satu OPD Pemko Batam, Amsakar sendiri belum ingin menyinggung masalah rotasi atau pergantian jabatan pada OPD yang dimaksud.
Penutupan yang dilakukan Kementerian pada salah satu zona ini, kemudian mempengaruhi sistem pengangkutan sampah di tingkat perumahan, dan sampah yang berada di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di masing-masing kecamatan.
“Salah satu zona ditutup, inilah yang dikeluhkan masyarakat sekarang. Saya dan wakil telah ke TPA Punggur, di sana antrean mobil sampah untuk ke zona B sangat kacau sehingga berpengaruh ke pengangkatan sampah harian,” ujarnya.
Menangani masalah ini, pihak Pemko Batam juga telah meminta agar Kementerian dapat mencabut sementara pinalti yang diberikan kepada zona A TPA Telaga Punggur. Pihaknya saat ini tengah merencanakan desain jalan yang memutari zona yang ditutup saat ini.
Amsakar menilai rencana ini dapat menjadi jalan keluar bagi antrean mobil pengangkut sampah yang terjadi di TPA Punggur. Nantinya desain yang telah dibuat oleh Pemko Batam dan BP Batam, akan dilanjutkan dengan tender guna mencari pihak ketiga.
“Itu untuknjangka pendek agar antrean mobil di TPA bisa teratasi, Kami pun telah meminta agar Kementerian memberi kelonggaran,” jelasnya. (Nando)
















