AlurNews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Mardanus menepis kabar atau isu dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi dana hibah KPU Karimun.
Seperti diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun telah menetapkan empat orang tersangka berinisial NK, SY, IJ dan AF yang menjadi aktor penyelewengan dana hibah tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keseluruhan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi ini mencapai Rp1,5 miliar. Selain itu sebanyak 95 saksi juga diperiksa untuk dimintai keterangan.
Saat diwawancar AlurNews.com, Mardanus mengaku telah bekerja sesuai tupoksi yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019.
“Saya bekerja sesuai tupoksi dan lurus-lurus saja, untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) itu tupoksinya juga sudah diatur dalam keputusan KPU nomor 506 tahun 2013. Jadi kami kerja sesuai tupoksi masing-masing,” jelas Mardanus, Kamis (20/11/2025).
Ia mengatakan sesuai dengan aturan tersebut, KPA seharusnya melaporkan secara rutin terkait penggunaan anggaran, hanya saja hal itu tidak pernah dilakukan.
“Laporan yang disampaikan ke kami setiap rapat tidak pernah terperinci, maka terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti ini,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono menyebut terdapat beberapa modus operandi dalam kasus korupsi tersebut.
Seperti halnya, pengeluaran anggaran atau belanja fiktif, penggelembungan (mark up) pembayaran sewa dan belanja barang non operasional. Lalu, terdapat praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang serta pengeluaran belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh KPU Karimun.
“Berdasarkan alat bukti, kami masih mendalami dan melakukan pengembangan apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain,” ungkapnya saat ditanyai dugaan keterlibatan Ketua KPU maupun Komisioner mengenai penggunaan anggaran oleh para tersangka. (Andre)

















