Roslina, Pelaku Penganiayaan ART di Batam Divonis 10 Tahun Penjara

penganiayaan art di batam
Roslina, majikan pelaku penganiayaan terhadap ART saat menghadiri sidang di PN Batam, Senin (8/12/2025). Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam, Kepulauan Riau menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Roslina terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dilakukannya terhadap korban atas nama Intan yang merupakan asisten rumah tangganya.

Dalam amar putusan yang dibacakan di PN Batam, Senin (8/12/2025) sore terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT yang dilakukan secara berlanjut (Pasal 64 ayat (1) KUHP) serta turut serta (Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP) sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan selama berada di tahanan,” tegas Ketua Majelis Hakim Andi Bayu saat membacakan putusan dalam proses sidang yang berlangsung secara terbuka.

Saat membacakan putusan, majelis hakim menilai bahwa tidak ada satupun faktor yang meringankan bagi terdakwa. Majelis hakim mencatat sejumlah keadaan memberatkan seperti tindakan kekerasan yang dilakukan secara sadis, berulang kali, dan berkelanjutan.

“Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta kasus ini menimbulkan keresahan luas di masyarakat,” jelas Majelis Hakim.

Adapun beberapa fakta mengejutkan mengenai penyiksaan yang dialami korbn, diketahui berlangsung sejak Desember 2024 hingga Juni 2025. Dalam periode ini, Intan kerap menjadi sasaran pelampiasan emosi Roslina dipukul, dijambak, ditendang, hingga kepalanya dibenturkan ke dinding.

Puncak aksi kekerasan terjadi pada 10 Juni 2025 ketika terdakwa menonjok mata korban hingga bengkak dan berkali-kali menghantam bagian wajahnya. Berbagai alat rumah tangga juga berubah menjadi instrumen kekerasan seperti raket nyamuk, serokan sampah, kursi lipat, dan ember plastik.

“Korban bahkan dipaksa membuat video pengakuan dan menulis “buku dosa” setiap kali dianggap melakukan kesalahan oleh terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis kemanusiaan sekaligus pemerhati isu kekerasan terhadap perempuan dan anak, Romo Chrisanctus atau yang kerap disapa Romo Paschal mengungkapkan rasa terima kasih kepada putusan yang diberikan oleh majelis hakim.

Sebagai pendamping bagi korban, ia menyampaikan saat ini masih berfokus untuk menghilangkan rasa trauma yang dialami korban sampai saat ini.

“Kondisi korban belum berubah, masih takut dengan keramaian dan suara kuat. Sekarang korban terus kami dampingi di shelter. Bagi terdakwa semoga hukuman ini bisa menjadi jalan pertobatan baginya,” ujarnya saat ditemui di PN Batam. (nando)