AlurNews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melanjutkan program pemasangan tapping box atau alat perekam transaksi. Hal ini sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak pelaku usaha, khususnya sektor restoran dan kafe.
Pada tahun ini, pemasangan tapping box masih berjalan di lapangan. Program tersebut didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam serta kerja sama dengan Bank Riau Kepri.
Namun, sebagian besar pemasangan tahun ini merupakan proses replacement, yakni penggantian teknologi lama dengan perangkat baru.
Dari sisi jumlah, total unit tapping box tidak mengalami perubahan. Perangkat lama dicabut dan diganti dengan teknologi yang lebih baru.
Tahun 2025, Pemko Batam menargetkan pemasangan sekitar 400 unit yang bersumber dari APBD. Sementara itu, dari Bank Riau Kepri tercatat sebanyak 513 unit yang seluruhnya merupakan unit penggantian, sehingga jumlah totalnya tetap 513 unit.
“Sebagian sudah diganti dengan yang baru dan sisanya masih terus berjalan di lapangan. Jadi secara total, jumlah unit tidak bertambah karena ini mengganti teknologi lama,” ujar Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah melalui sambungan telepon, Rabu (17/12/2025).
Untuk rencana tahun 2026, Pemko Batam akan lebih fokus pada pemeliharaan perangkat yang telah terpasang. Anggaran APBD tetap disiapkan, namun difokuskan untuk perawatan dan menjaga keberlanjutan sistem yang sudah ada.
Target jangka menengah yang ingin dipertahankan adalah jumlah tapping box yang terpasang mencapai sekitar 600 unit. Selain itu, Pemko Batam masih mengajukan permohonan kepada Bank Riau Kepri untuk penambahan unit pada tahun depan.
Permohonan yang diajukan minimal sebanyak 100 unit, dengan mempertimbangkan kemampuan Bank Riau Kepri yang juga harus berbagi dengan daerah lain. Secara realistis, penambahan dari Bank Riau Kepri diperkirakan berada pada kisaran maksimal 150 unit.
Terkait sasaran pemasangan, tapping box berfungsi sebagai alat uji petik untuk menjaga kepatuhan wajib pajak. Untuk pelaku usaha besar seperti jaringan internasional, umumnya mereka telah memiliki sistem pencatatan yang lebih canggih dan akurat.
Meskipun menggunakan alat sendiri, pelaporan pajak tetap dilakukan ke Pemerintah Kota Batam.
“Alat ini kita pasang pada kelompok usaha yang tingkat kewajarannya masih perlu diuji. Karena kemampuan kita menyediakan alat juga terbatas, maka pemasangan dilakukan secara strategis,” ujar Raja.
Saat ini, sasaran pemasangan meliputi seluruh jenis usaha kuliner, termasuk kafe-kafe yang jumlahnya terus bertambah, bahkan hingga usaha rumahan. Tim khusus diturunkan untuk menyasar wajib pajak secara menyeluruh.
Pemerintah mencatat, wajib pajak sektor restoran dan kuliner mengalami dinamika setiap bulan, dengan penambahan sekitar 15 hingga 20 wajib pajak baru. Namun di sisi lain, ada juga usaha yang tutup, sehingga jumlahnya bersifat naik-turun.
“Ini memang dinamis, ada yang bertambah, ada juga yang tutup. Karena itu pengawasan dan pembaruan data terus kita lakukan,” ujarnya. (Nando)


















