PN Batam Tunda Lagi Gugatan Perdata Muatan MT Arman 114

Proses sidang gugatan perdata terkait muatan kapal tanker MT Arman 114, Rabu (17/12/2025) ditunda.Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menunda sidang gugatan derden verzet atau perlawanan pihak ketiga terkait kepemilikan kargo light crude oil di kapal tanker MT Arman 114.

Proses sidang yang seharusnya dilakukan, Rabu (17/12/2025) sore tertunda karena para pihak diwajibkan menempuh mediasi sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Untuk diketahui, gugatan dengan nomor perkara 418/Pdt.Bth/2025/PN.Btm itu diajukan oleh PT Concepto Screen SAL sebagai penggugat, dengan tergugat Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam.

Kuasa hukum penggugat, Frids Merson Sirait menjelaskan pengajuan derden verzet dalam perkada MT Arman 114, dilakukan setelah penggugat merasa dirugikan dengan penyitaan muatan kapal dalam perkara pidana yang dilakukan oleh nakhoda Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm.

Berdasarkan putusan tersebut, kini kapal tanker bermuatan 166.975 ton minyak mentah dan berbendera Iran itu menjadi salah satu aset terbesar yang dieksekusi kejaksaan pada tahun 2025.

Untuk diketahui derden verzet merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan pihak ketiga. Frids menegaskan bahwa kliennya bukan pemilik kapal MT Arman 114, melainkan pemilik sah muatan minyak mentah ringan yang berada di atas kapal tersebut.

“Klien kami justru berada pada posisi sebagai korban. Muatan itu bukan barang ilegal, bukan hasil tindak pidana, dan tidak digunakan untuk melakukan kejahatan,” jelasnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (17/12/2025) sore.

Menurutnya, perkara pidana pencemaran lingkungan yang menjerat nahkoda kapal sebagai terdakwa, tidak memiliki hubungan hukum dengan kepemilikan muatan.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyampaikan keberatan atas rencana Kejaksaan melelang muatan minyak tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam disaat proses hukum masih berjalan.

Penggugat juga menyoroti tidak adanya dokumen kepemilikan yang jelas dalam pengumuman lelang yang sebelumnya sudah dilakukan pihak Kejaksaan.

“Kami mendaftarkan gugatan perlawanan pada 27 Oktober 2025. Namun pada 4 November 2025, kami mengetahui muatan tersebut sudah diumumkan untuk dilelang. Ini menunjukkan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian. Jika lelang tetap dilakukan dan ada pemenang, maka pemenang lelang juga berpotensi terseret dalam sengketa,” ujarnya.

Dalam upaya mengamankan haknya, penggugat juga telah mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung dan KPKNL Batam untuk meminta penundaan lelang.

Dalam gugatannya, proses mediasi kemudian akan dijadwalkan kembali pada 6 Januari 2026. Dalam sidang ini, nantinya para pihak diminta menyerahkan resume mediasi kepada hakim mediator untuk menentukan kemungkinan tercapainya kesepakatan.

“Karena itu, kami juga mengajukan permohonan provisi agar majelis hakim menetapkan status quo dan menghentikan proses lelang sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. (nando)