Empati Korban Bencana, Batam Larang Kembang Api Malam Tahun Baru 2026

malam tahun baru 2026
Wali Kota Batam Amsaar Achmad. Foto: Humas Diskominfo Batam

AlurNews.com – Wali Kota Batam Amsakar Achmad menerbitkan Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2025 yang mengatur larangan penggunaan kembang api dan petasan dalam perayaan pergantian Tahun Baru 2026 di Kota Batam. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk empati terhadap korban bencana alam di sejumlah wilayah Sumatra.

Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Batam melarang seluruh kegiatan perayaan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun pihak swasta, menyalakan kembang api serta aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Amsakar mengajak masyarakat merayakan malam pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana dan bermakna, seperti doa bersama serta penggalangan dana bagi korban bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

“Kami mengajak masyarakat merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana, bermakna, dan penuh doa, sebagai wujud kepedulian dan empati kepada saudara-saudara kita yang terdampak bencana,” ujar Amsakar, dikutip dari Media Center Pemko Batam.

Ia menegaskan, imbauan tersebut sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang tidak merekomendasikan penggunaan kembang api dalam perayaan akhir tahun demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain doa bersama dan aksi solidaritas, Amsakar juga mendorong warga mengisi malam Tahun Baru dengan berkumpul bersama keluarga serta memperkuat nilai kebersamaan dan kepedulian sosial.(red)