
AlurNews.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belakang Padang mengungkap kasus dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di wilayah Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua orang pria dewasa berinisial P (36) dan D (42). Keduanya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Teluk, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Jumat (9/1/2026).
Kapolsek Belakang Padang, AKP Asril mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penempatan calon PMI secara nonprosedural yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri.
“Setelah menerima informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Belakang Padang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menuju lokasi yang dicurigai,” jelasnya, Senin (12/1/2026).
Dari hasil penyelidikan di lokasi, polisi menemukan dua orang calon PMI berinisial ROG (28) dan TR (34). Keduanya diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui mekanisme dan prosedur resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, dua calon PMI bersama dua terduga pelaku dibawa ke Polsek Belakang Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu paspor, satu unit speed boat, satu unit mesin tempel, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp850.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Asril menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya calon pekerja migran, agar tidak menjadi korban penempatan ilegal yang berisiko membahayakan keselamatan.
“Saat ini kedua terduga pelaku telah ditahan dan masih menjalani proses penyidikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, P dan D disangkakan melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.(nando)
















