Pemko Batam Dorong Ranperda Lembaga Adat Melayu

Sekda Batam, Firmansyah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Batam dengan agenda penyampaian Pendapat Wali Kota Batam terhadap Ranperda Lembaga Adat Melayu, Rabu (14/1/2026). Foto: Humas Diskominfo Batam

AlurNews.com – Pemerintah Kota Batam mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kota Batam sebagai payung hukum untuk memperkuat peran adat dan budaya Melayu di tengah pesatnya pembangunan kota.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda penyampaian Pendapat Wali Kota Batam terhadap Ranperda Lembaga Adat Melayu, di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (14/1/2026).

Rapat paripurna dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Dalam penyampaiannya, Firmansyah mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam menegaskan urgensi kehadiran Ranperda Lembaga Adat Melayu sebagai dasar hukum yang mengatur kedudukan, peran, dan fungsi lembaga adat dalam kehidupan bermasyarakat di Kota Batam.

Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk menjaga nilai dan kearifan lokal Melayu, terutama di tengah dinamika Batam sebagai kawasan industri dan perdagangan bebas dengan tingkat kemajemukan penduduk yang tinggi.

Keberadaan Lembaga Adat Melayu dinilai strategis sebagai penjaga nilai budaya, etika sosial, dan harmoni sosial. Dengan pengaturan yang jelas, lembaga adat diharapkan dapat berperan aktif dalam pemajuan kebudayaan, pembinaan masyarakat, serta menjadi mitra pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan yang berakar pada nilai lokal.

“Pembangunan yang berkelanjutan tidak hanya berbicara tentang pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tentang menjaga identitas dan memastikan kemajuan tetap berpijak pada jati diri daerah,” ujar Firmansyah, dikutip dari Media Center Pemko Batam.

Ia menambahkan, Ranperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum terkait kewenangan dan struktur kelembagaan adat agar lembaga adat mampu menjalankan fungsinya secara optimal di tengah masyarakat yang heterogen.

Ranperda Lembaga Adat Melayu diharapkan menjadi instrumen penguatan identitas budaya Melayu agar tetap hidup dan relevan seiring perkembangan zaman dan perubahan sosial.

Rapat paripurna tersebut juga menjadi momentum penguatan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan regulasi daerah yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhan pembangunan, tetapi juga sensitif terhadap nilai budaya dan kearifan lokal.

“Batam akan terus bergerak maju tanpa melupakan akar budayanya. Regulasi ini merupakan ikhtiar bersama agar kemajuan dan nilai adat berjalan seiring,” kata Firmansyah.

Pemerintah Kota Batam menilai Ranperda Lembaga Adat Melayu layak dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (red)