AlurNews.com – Pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dikabarkan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketentuan soal pengangkatan tersebut akan mulai dijadwalkan pada awal bulan Februari 2026 mendatang oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Karimun, Anas Fitrawanda menjelaskan para pekerja SPPG yang diangkat menjadi PPPK hanya berlaku bagi pegawai inti dengan fungsi strategis.
Kata dia, jabatan yang masuk skema PPPK meliputi Kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan. Karena menjalankan fungsi teknis serta administratif yang krusial.
“Benar, yang diangkat PPPK itu ada tiga formasi yakni Kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan saja. Di luar itu, termasuk relawan SPPG tidak masuk dalam skema pengangkatan,” jelas Anas kepada media ini, Rabu (21/1/2026).
Lebih lanjutnya, untuk di Karimun terdapat sebanyak 26 Kepala SPPG yang diangkat menjadi PPPK, sementara untuk pengangkatan ahli gizi dan akuntan akan dilakukan bertahap.
Adapun honorarium atau gaji para pekerja SPPG yang telah diangkat jadi PPPK nantinya akan menyesuaikan dengan regulasi pusat.
“Gaji mereka sesuai regulasi dari pusat, karena sudah diatur. Dan ini tidak dibebankan ke pemerintah daerah melainkan di APBN,” sebutnya. (Andre)


















