Ranperda LAM Disetujui DPRD Batam, Pansus Pembahasan Resmi Dibentuk

Rapat Paripurna DPRD Batam membahas Ranperda LAM Batam, Rabu (21/1/2026). Foto: Humas Diskominfo Batam

AlurNews.com – DPRD Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan. Persetujuan tersebut disampaikan seluruh fraksi dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Rabu (21/1/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin dan dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran perangkat daerah Pemerintah Kota Batam.

Sebanyak delapan fraksi DPRD Batam, yakni Nasdem, Gerindra, Golkar, PKS, PKB, serta gabungan Fraksi PAN–Demokrat–PPP dan Hanura–PSI–PKN, menyatakan sependapat untuk membawa Ranperda LAM ke tahap pembahasan teknis.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengapresiasi dukungan seluruh fraksi. Ia menilai persetujuan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat identitas Melayu di tengah pesatnya pembangunan Kota Batam.

“Ranperda ini bukan sekadar produk administratif, melainkan langkah strategis untuk melindungi kearifan lokal di tengah arus industrialisasi,” ujar Amsakar, dikutip dari Media Center Pemko Batam.

Ia menambahkan, dengan jumlah penduduk Batam yang mencapai sekitar 1,29 juta jiwa, penguatan identitas Melayu penting sebagai fondasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Amsakar juga menyampaikan bahwa pengaturan Lembaga Adat Melayu sejalan dengan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ranperda ini diharapkan memberikan kepastian hukum terkait kedudukan, struktur, dan kewenangan LAM sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

Sebagai tindak lanjut persetujuan fraksi, DPRD Batam menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LAM. Muhammad Yunus ditunjuk sebagai ketua Pansus dan Suryamakmur Nasution sebagai wakil ketua.

“Dengan terbentuknya Pansus, kami berharap proses pembahasan berjalan optimal sehingga Batam segera memiliki regulasi yang memperkuat legitimasi peran lembaga adat di tengah masyarakat yang heterogen,” kata Amsakar. (red)