Dirut PT Agrilindo Estate Ditetapkan Tersangka Kasus Penguasaan Lahan Ilegal di Rempang

Polda Kepri mengungkap kasus penguasaan lahan secara ilegal di wilayah Rempang. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertanahan di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Dalam perkara ini, Direktur Utama PT Agrilindo Estate berinisial BY (62) ditetapkan sebagai tersangka.

BY diduga menguasai dan memanfaatkan lahan milik Badan Pengusahaan (BP) Batam seluas 175,39 hektare secara melawan hukum. Penetapan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepri pada 26 Januari 2026.

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 15 September 2023.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026,” ujar Ronni, Kamis (5/2/2026).

Ronni menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut oleh instansi berwenang, namun tetap digunakan oleh perusahaan. Seluruh aspek hukum atas perkara tersebut, kata dia, akan dibuktikan dalam persidangan.

Menurut penyidik, tersangka mulai melakukan pembelian dan pembebasan lahan dari warga di Pulau Rempang sejak 2002 hingga 2004. Padahal, kawasan tersebut berstatus sebagai kawasan hutan. Lahan kemudian dimanfaatkan sebagai kawasan wisata alam, meski izin resmi baru diterbitkan pada 2021.

Namun, pada 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin pemanfaatan lahan tersebut melalui Surat Keputusan Nomor 656 dan 657 Tahun 2023.

“Pencabutan izin tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah gugatan PT Agrilindo Estate di PTUN Jakarta dan PTTUN ditolak,” kata Ronni.

Meski izin telah dicabut dan BP Batam telah melayangkan surat pemberitahuan serta perintah pembongkaran, PT AE diduga masih melakukan aktivitas pemanfaatan lahan. Padahal, berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut telah berstatus Area Penggunaan Lain (APL) dan berada di bawah kewenangan BP Batam.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan 23 jenis barang bukti berupa dokumen perizinan serta surat keputusan dari KLHK, Gubernur Kepri, hingga BP Batam yang menunjukkan aktivitas usaha PT AE di lokasi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 7,5 miliar.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan.

“Setelah tahap II, tersangka telah ditahan dan diserahkan ke Rutan Batam,” ujar Ronni.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengungkapkan BP Batam melaporkan total 732 hektare lahan di Pulau Rempang yang diduga dikuasai secara ilegal oleh perusahaan maupun perorangan.

“Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap praktik mafia tanah serta tidak mudah tergiur tawaran investasi atau pengelolaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Setiap pemanfaatan lahan harus memiliki izin resmi dari instansi berwenang, khususnya BP Batam,” ujarnya. (Nando)