Polda Kepri Tegaskan Komitmen Berantas TPPO, Dukung Pembentukan Direktorat Khusus PPA–PPO

AlurNews.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menegaskan komitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang berkaitan dengan penempatan pekerja migran ilegal dan kejahatan berbasis sistem jarak jauh atau remote crime.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena melanggar martabat manusia dan nilai kemanusiaan.

“TPPO adalah kejahatan yang harus ditangani secara tegas, sistematis, dan berkelanjutan,” jelasnya, Senin (9/2/2026).

Menurut nya, modus TPPO terus berkembang seiring kemajuan teknologi. Kejahatan tersebut tidak lagi selalu dilakukan secara langsung di lapangan, tetapi melalui perekrutan digital, manipulasi dokumen, serta pengendalian jaringan lintas daerah dan lintas negara.

“Kami mencermati kejahatan ini kini banyak dilakukan melalui jaringan digital dan pengendalian dari luar wilayah,” ujarnya.

Menghadapi dinamika tersebut, Asep menegaskan Polri tidak dapat menggunakan pendekatan konvensional. Polda Kepri, kata dia, mengedepankan strategi berbasis intelijen modern, pemanfaatan teknologi, penguatan kerja sama lintas instansi, serta penindakan terhadap aktor intelektual dan aliran pendanaan TPPO.

Ia juga menegaskan penegakan hukum tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Aparat akan memburu perekrut, pengendali, penyandang dana, serta pihak-pihak yang membiarkan praktik perdagangan orang berlangsung.

“Tidak ada ruang aman bagi pelaku TPPO di wilayah Kepulauan Riau,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Asep menyatakan Polda Kepri mendukung penuh kebijakan Polri terkait penguatan Direktorat dan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA–PPO).

Saat ini, pembentukan Direktorat PPA–PPO di Polda Kepri disebut masih dalam tahap pengusulan ke Mabes Polri.

“Keberadaan Direktorat PPA–PPO akan memperkuat perlindungan terhadap perempuan, anak, dan korban perdagangan orang, sekaligus menjadi wujud penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” jelasnya.

Selain penegakan hukum, Asep menekankan pentingnya peran masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO. Ia mengajak tokoh agama, tokoh adat, lembaga pendidikan, media, dan organisasi masyarakat sipil untuk aktif melaporkan setiap indikasi perdagangan orang.

“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Kepedulian masyarakat sangat menentukan. Diam berarti memberi ruang bagi kejahatan,” ujarnya. (ib)