
AlurNews.com – Seorang siswa SMK Negeri 1 Batam menjadi korban pencabulan, yang dilakukan oleh MJ (32) seorang guru agama kristen di sekolah korban. Korban sebelumnya diancam dengan tiga pilihan hukuman yang diberi oleh pelaku, atas keterlambatannya mengikuti jam pelajaran pelaku.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Batuaji pada, Selasa (6/2/2026). Pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan korban berinisial A (16) yang mendapat hukuman dari pelaku.
“Pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan guru agama SMKN 1 ini terungkap setelah korban speak up kepada orangtua. Saat ini kepada korban masih dilakukan pendampingan,” jelasnya saat ditemui di Polresta Barelang, Rabu (11/2/2026).
Sebelum mendapat tindakan pencabulan, korban yang terlambat masuk ke mata pelajaran pelaku. Diminta untuk tidak meninggalkan sekolah dan menemui pelaku di ruang guru.
Saat berada di sana, korban diberi tiga pilihan hukuman mulai dari pengurangan poin di sekolah yang berujung Drop Out (DO), pemanggilan orangtua siswa, atau hukuman tahan malu yang disebut kerap menjadi istilah antara pelaku dengan para calon korban.
Korban yang memilih jenis hukuman ketiga, kemudian diminta untuk menanggalkan seluruh pakaiannya. Setelah itu korban diarahkan untuk melakukan sodomi terhadap pelaku.
“Pelaku memiliki kelainan, dan korban dipaksa melakukan hubungan sejenis dengan pelaku,” jelasnya.
Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, dimana pelaku merupakan guru agama yang baru saja setahun mengajar di sekolah tersebut.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga turut mengamankan satu unit flashdisk yang berisi rekaman aktifitas asusila yang dilakukan korban di ruang guru.
“Kini atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 418 ayat 2 huruf B KUHP dengan ancaman penjara selama dua tahun,” jelasnya. (Nando)
















