Ini Aturan Jam Operasional Rumah Makan dan Tempat Hiburan di Tanjungpinang

rumah makan di tanjungpinang
Ilustrasi. Foto: Freepik.com

AlurNews.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang menerbitkan aturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 124/2026 yang diteken Wali Kota Lis Darmansyah pada 13 Februari 2026. Edaran itu ditujukan kepada pelaku usaha hiburan malam, restoran, kafe, hingga hotel.

Dalam aturan tersebut, diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, dan tempat permainan ketangkasan (gelper) wajib tutup selama Ramadan hingga 3 Syawal. Namun, fasilitas hiburan di hotel masih diperbolehkan beroperasi pukul 21.00–24.00 WIB.

Sementara itu, karaoke, biliar, game online, playstation, warnet, pijat refleksi, pijat tunanetra, dan spa hanya boleh beroperasi pada pukul 09.00–16.00 WIB dan 21.00–24.00 WIB.

Selain pembatasan jam, pemilik karaoke, biliar, serta game online juga diwajibkan tutup selama tujuh hari, yakni dua hari di awal Ramadan, satu malam pada 17 Ramadan saat peringatan Nuzulul Quran, serta empat hari menjelang akhir Ramadan hingga 3 Syawal.

Untuk rumah makan, restoran, pujasera, dan kafe tetap diperbolehkan buka seperti biasa. Namun, tempat usaha yang memiliki fasilitas hiburan hanya boleh memutar musik tanpa aktivitas bernyanyi dan dengan volume yang tidak mengganggu pelaksanaan tarawih dan tadarus pada pukul 21.00–24.00 WIB. Pengelola juga dilarang memasang tirai penutup.

Pemko Tanjungpinang juga melarang seluruh warung, toko, restoran, dan kafe menjual minuman beralkohol maupun minuman tradisional sejenis tuak selama Ramadan. Setelah Ramadan, penjualan minuman tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Lis Darmansyah alam surat edaran tersebut.

Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat selama bulan suci Ramadan sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan dalam koridor yang telah ditetapkan. (red)