
AlurNews.com – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan cartridge rokok elektronik (vape) yang mengandung etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 19.15 WIB saat tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang dan penumpang kapal MV MDM Express 09 yang tiba dari Pasir Gudang, Malaysia.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, mengatakan anjing pelacak (K-9) menunjukkan respons terhadap seorang penumpang laki-laki berinisial S, warga negara Indonesia.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan mesin X-Ray serta pemeriksaan badan secara mendalam,” ujar Agung dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).
Dari hasil tes urine, S dinyatakan positif methamphetamine dan amphetamine. Petugas juga menemukan dua bungkusan yang dilekatkan pada tubuh pelaku atau body strapping.
Setelah dilakukan pengujian laboratorium, satu bungkus diketahui berisi kristal bening yang diduga methamphetamine (sabu) dengan berat 52 gram. Pada bungkusan kedua, ditemukan 14 butir ekstasi utuh dan tiga butir dalam kondisi hancur dengan total berat 7,2 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu cartridge vape berisi cairan yang mengandung etomidate dengan berat bruto sekitar 8,8 gram.
Agung menegaskan, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Polres Kota Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut dia, perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Dari penindakan ini, diperkirakan 318 jiwa generasi muda dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Estimasi penghematan biaya rehabilitasi negara mencapai sekitar Rp508 juta,” jelasnya. (Nando)

















