Pemko Tanjungpinang Pastikan FWA Tak Ganggu Pelayanan Publik

status lahan di tanjungpinang
Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

AlurNews.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) tidak akan mengganggu pelayanan publik. Sistem kerja fleksibel tersebut dipastikan bukan tambahan hari libur, melainkan pengaturan pola kerja aparatur.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menekankan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib menjaga kualitas layanan kepada masyarakat selama FWA diberlakukan.

“FWA bukan penambahan hari libur. Pelayanan publik harus dipastikan tetap berjalan, dan setiap kepala OPD harus lebih responsif terhadap kebutuhan serta aspirasi masyarakat,” kata Zulhidayat, Selasa (24/3/2026), dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.

Ia menginstruksikan kepala OPD untuk mengawasi langsung pelaksanaan FWA di masing-masing unit kerja. Penetapan sistem kerja fleksibel itu harus disesuaikan dengan beban kerja, karakter tugas, serta jumlah pegawai.

Menurutnya, tidak semua aparatur dapat menerapkan FWA. Kebijakan tersebut harus diberlakukan secara selektif agar tidak mengganggu operasional pelayanan.

Zulhidayat memberi perhatian khusus kepada perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, DPMPTSP, Disdukcapil, rumah sakit, puskesmas, kecamatan, hingga kelurahan.

Ia meminta seluruh instansi tersebut memastikan pelayanan tetap berjalan normal, meski ada penyesuaian pola kerja. Administrasi pemerintahan menurut dia harus tetap berjalan, tidak terpengaruh terhadap pemberlakuan FWA.

“Setiap OPD juga harus lebih aktif membuka akses kanal pengaduan, dan media komunikasi lainnya untuk menampung pengaduan serta dinamika yang berkembang di masyarakat,” ungkapnya.

Pemko Tanjungpinang juga mendorong peningkatan responsivitas layanan, termasuk optimalisasi kanal pengaduan, agar masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan yang cepat dan efektif. (red)